Pertanyaan Seputar Perjanjian Pranikah dan Pascanikah dalam Dunia Properti di Indonesia
pranikah, pascanikah

Pertanyaan Seputar Perjanjian Pranikah dan Pascanikah dalam Dunia Properti di Indonesia

Pernikahan merupakan momen istimewa yang menandakan babak baru dalam hidup. Di Indonesia, selain mempersiapkan pernikahan adat dan agama, pasangan juga perlu mempertimbangkan aspek hukum, salah satunya dengan Perjanjian Pranikah (Prenup) atau Perjanjian Pascanikah (Postnup).

Apa itu Perjanjian Pranikah di Indonesia?

Di Indonesia, Perjanjian Pranikah adalah sebuah dokumen yang mengikat secara hukum, ditandatangani pasangan sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini mengatur pembagian aset, properti, dan tanggung jawab finansial apabila terjadi perceraian atau perpisahan.

Pertanyaan seputar Perjanjian Pranikah di Indonesia

Mengapa pasangan di Indonesia perlu mempertimbangkan Perjanjian Pranikah?

Ada beberapa alasan utama mengapa pasangan memilih untuk membuat Perjanjian Pranikah, diantaranya:

  • Melindungi Aset Pribadi: Menjaga aset yang sudah diperoleh sebelum pernikahan.
  • Memperjelas Masalah Finansial: Membangun kesepakatan akan harapan dan tanggung jawab keuangan selama pernikahan.
  • Menjaga Kepentingan Bisnis: Perjanjian Pranikah bisa menjadi tameng kepentingan bisnis apabila salah satu atau kedua pihak memiliki usaha.
  • Mengelola Utang: Mengatur pembagian tanggung jawab atas utang-utang yang diperoleh selama masa pernikahan.
  • Pertimbangan Keluarga: Dalam hal keluarga tiri atau pengaturan warisan, Perjanjian Pranikah bisa memberikan kejelasan.

Apa saja yang bisa dimasukkan dalam Perjanjian Pranikah di Indonesia?

Perjanjian Pranikah di Indonesia biasanya mencakup hal-hal seperti:

1. Pemisahan Harta

Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengatur dua jenis harta dalam pernikahan, yaitu harta bersama dan harta bawaan. Pranikah dapat mengatur pemisahan harta, di mana harta bawaan dan harta yang diperoleh selama pernikahan tetap menjadi milik pribadi masing-masing.

2. Tunjangan Pasangan

Pranikah dapat mengatur tunjangan finansial yang diberikan kepada salah satu pihak setelah perceraian. Hal ini bisa membantu pihak yang secara finansial dirugikan akibat perceraian.

3. Pembagian Properti

Pranikah dapat menentukan bagaimana properti yang diperoleh selama pernikahan akan dibagi jika terjadi perceraian. Hal ini termasuk rumah, kendaraan, dan aset lainnya.

4. Pembagian Utang

Pranikah dapat menentukan tanggung jawab atas utang yang dibuat selama pernikahan. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan di masa depan.

5. Warisan

Pranikah dapat menentukan hak waris masing-masing pihak, termasuk hak atas harta bawaan dan harta bersama. Hal ini untuk menghindari perselisihan mengenai warisan setelah salah satu pihak meninggal.

Apa Fungsi Utama dari Perjanjian Pranikah dalam Kepemilikan Properti di Indonesia?

Tujuan utamanya adalah untuk mengatur pembagian harta benda, termasuk properti, apabila terjadi perceraian. Dalam konteks properti, berikut beberapa manfaat perjanjian pranikah:

Melindungi Properti Individual

Perjanjian pranikah memungkinkan pasangan untuk menetapkan aset tertentu sebagai milik pribadi. Ini memastikan tetap menjadi milik individu tersebut jika terjadi perceraian, bukan dianggap sebagai harta bersama.

Memperjelas Hak Kepemilikan Properti

Memperjelas kepemilikan properti yang diperoleh sebelum dan selama pernikahan. Tanpa perjanjian pranikah, hukum Indonesia menganggap aset yang diperoleh selama pernikahan sebagai harta bersama, terlepas dari siapa yang membelinya.

Menentukan Warisan

Perjanjian pranikah dapat mengatur bagaimana aset, termasuk properti, didistribusikan jika salah satu pasangan meninggal dunia. Ini penting bagi mereka yang memiliki aset signifikan atau rencana warisan tertentu.

Bagaimana cara mengatur tentang properti dalam perjanjian pranikah?

Dalam perjanjian pranikah, Anda dapat mengatur berbagai hal tentang properti, antara lain:

  • Hak kepemilikan properti
  • Penggunaan properti
  • Pembagian properti dalam hal perceraian

Apakah perjanjian pranikah dapat mengatur tentang properti yang diperoleh setelah menikah?

Ya, perjanjian pranikah dapat mengatur tentang properti yang diperoleh setelah menikah.

Apa yang harus diperhatikan dalam mengatur tentang properti dalam perjanjian pranikah?

Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengatur tentang properti dalam perjanjian pranikah:

  • Kejelasan dalam pengaturan hak dan kewajiban
  • Keadilan bagi kedua belah pihak
  • Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan

Apa yang dimaksud Perjanjian Pascanikah?

Apa itu perjanjian pascanikah?

Perjanjian pascanikah adalah kesepakatan tertulis antara suami dan istri yang dibuat setelah pernikahan dilangsungkan. Perjanjian ini mengatur berbagai hak dan kewajiban dalam pernikahan, termasuk:

  • Hak dan kewajiban finansial
  • Pembagian harta
  • Hak asuh anak
  • Kewajiban dalam rumah tangga
  • Hal-hal lain yang disepakati bersama

Apa saja yang bisa diatur dalam perjanjian pascanikah?

Isi perjanjian pascanikah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan pasangan suami istri.

Pada dasarnya, isi Postnuptial Agreement mencakup hal-hal yang juga dapat diatur dalam Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement). Beberapa hal yang umum diatur dalam perjanjian pascanikah antara lain:

Pemisahan harta: Perjanjian pascanikah dapat mengatur pemisahan harta antara suami dan istri, sehingga harta bawaan dan harta yang diperoleh selama pernikahan tetap menjadi milik masing-masing.

Hak dan kewajiban finansial: Perjanjian pascanikah dapat mengatur bagaimana suami dan istri akan mengelola keuangan bersama, termasuk bagaimana mereka akan membagi penghasilan dan tanggung jawab atas hutang.

Kewajiban dalam rumah tangga: Perjanjian pascanikah dapat mengatur bagaimana suami dan istri akan membagi tugas rumah tangga, seperti memasak, membersihkan rumah, dan mengurus anak.

Hak asuh anak: Perjanjian pascanikah dapat mengatur hak asuh anak jika terjadi perceraian.

Hal-hal lain yang disepakati bersama: Perjanjian pascanikah dapat mengatur berbagai hal lain yang disepakati bersama oleh suami dan istri, seperti hak dan kewajiban dalam hubungan seksual, hak dan kewajiban dalam hubungan dengan keluarga, dan lain sebagainya.

Apakah perjanjian pascanikah sah di Indonesia?

Ya, perjanjian pascanikah sah di Indonesia. Perjanjian pascanikah diakui oleh Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Apa saja yang bisa diatur dalam Perjanjian Pascanikah terkait properti?

Beberapa hal yang dapat diatur dalam Perjanjian Pascanikah terkait properti antara lain:

  • Status kepemilikan properti: Apakah properti dimiliki bersama atau masing-masing?
  • Hak dan kewajiban atas properti: Bagaimana penggunaan, pengelolaan, dan pemeliharaan properti?
  • Pembagian properti dalam hal terjadi perceraian: Bagaimana properti akan dibagi jika terjadi perceraian?

Apa manfaat membuat perjanjian pascanikah?

Berikut adalah beberapa manfaat membuat perjanjian pascanikah:

Kejelasan hak dan kewajiban dalam properti: Perjanjian pascanikah memberikan kejelasan tentang hak dan kewajiban suami dan istri, sehingga dapat membantu menghindari perselisihan di kemudian hari.

Perlindungan properti dan harta kekayaan lain: Perjanjian pascanikah dapat membantu melindungi harta bawaan dan harta yang diperoleh selama pernikahan dari tuntutan pihak lain.

Memperkuat komunikasi: Proses pembuatan perjanjian pascanikah dapat membantu suami dan istri untuk berkomunikasi secara terbuka dan mendalam tentang harapan dan kebutuhan mereka dalam pernikahan.

Meningkatkan rasa aman: Perjanjian pascanikah dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan dalam pernikahan.

Perbedaan Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pascanikah

Perbedaan utama antara kedua perjanjian ini terletak pada waktunya.

  • Perjanjian Pranikah: dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan, umumnya dibuat saat pasangan masih dalam tahap pertunangan.
  • Perjanjian Pascanikah: dibuat setelah pernikahan berlangsung, bisa kapan saja selama pasangan masih terikat pernikahan.

Berikut beberapa perbedaan lainnya:

Aspek Perjanjian Pranikah Perjanjian Pascanikah
Waktu pembuatan Sebelum pernikahan Setelah pernikahan
Tujuan Mengatur harta kekayaan sebelum pernikahan dimulai Mengatur harta kekayaan setelah pernikahan berlangsung
Isi Biasanya mengatur tentang harta bawaan, harta bersama, dan hak dan kewajiban suami istri terkait harta Bisa mengatur tentang harta bawaan, harta bersama, hak dan kewajiban suami istri terkait harta, bahkan hak dan kewajiban setelah perceraian
Pengesahan Didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil (KCS) atau Notaris Didaftarkan ke KCS atau Notaris
Keterbukaan Harus diberitahukan kepada KUA/Kantor Catatan Sipil Tidak diwajibkan untuk diberitahukan kepada KUA/Kantor Catatan Sipil

Beberapa pertimbangan dalam memilih jenis perjanjian:

  • Waktu pernikahan: Jika pernikahan sudah dekat, Perjanjian Pascanikah mungkin lebih praktis.
  • Kompleksitas pengaturan: Jika pengaturan harta kekayaan cukup kompleks, Perjanjian Pranikah mungkin lebih tepat.
  • Keterbukaan dan komunikasi: Kedua jenis perjanjian memerlukan keterbukaan dan komunikasi yang baik antar pasangan.

Konsultasi Perjanjian Pranikah dan Pascanikah bersama Lets Move Group

Lets Move Group menawarkan layanan konsultasi untuk membantu Anda membuat Perjanjian Pranikah dan Pascanikah yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Tim kami terdiri dari profesional hukum yang berpengalaman dan memahami kompleksitas hukum properti di Indonesia.

Dengan Lets Move Group, Anda dapat yakin bahwa Perjanjian Pranikah atau Pascanikah Anda dibuat dengan profesional dan melindungi kepentingan Anda.

Hubungi Lets Move Group hari ini untuk menjadwalkan konsultasi dan mendapatkan informasi lebih lanjut.

Get Your Free Consultation

Berita Terbaru

Pemerintah Republik Indonesia berencana menghapus pajak properti dan memperpanjang jangka waktu KPR sebagai stimulus pasar perumahan sebagai salah satu langkah awal mencapai target untuk membangun tiga juta rumah baru setiap tahunnya. Hasil survei terbaru Bank Indonesia menunjukkan adanya kenaikan terbatas pada harga properti residensial di pasar primer pada Triwulan II 2024. Berdasarkan Survei Harga Properti […]

Sobat Lets Move Group, sudahkah kalian tahu kalau tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik? Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia diproyeksikan mengalami kenaikan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tapi, apakah ada dampaknya bagi sektor properti di Indonesia? Jika kalian berencana bangun rumah sendiri tahun depan, kalian wajib mengikuti pembahasan kali ini. Yuk, simak apa […]

Sektor real estate di Jakarta dan Bali menunjukkan tren yang beragam sejak awal tahun ini. Agensi real estate komersial internasional, Colliers, baru saja merilis laporan terbaru tentang perkembangan sektor perkantoran, apartemen, perumahan ekspatriat, ritel, dan hotel di Jakarta, serta sektor perhotelan yang berkembang di Bali. Laporan ini, yang tersedia di situs resmi Colliers pada 9 […]

Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dinamika bagi industri properti Indonesia. Di satu sisi, pasar properti residensial menunjukkan stabilitas relatif, dengan indeks harga properti komposit-16 hanya naik 1,74% selama 2023. Di sisi lain, sektor properti di kalangan ekspatriat menunjukkan peningkatan bertahap di awal tahun 2024. Bagi investor cerdas, situasi ini menghadirkan peluang menarik untuk memanfaatkan […]

Memiliki apartemen merupakan salah satu pilihan hunian yang populer di masa kini. Namun, sebelum membeli apartemen, penting untuk memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB). SHMSRS adalah bukti kepemilikan atas unit apartemen, yang merupakan bagian dari sebuah bangunan bertingkat. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada […]

Bagi banyak orang Indonesia, memiliki properti merupakan salah satu investasi penting dalam hidup. Baik itu rumah tinggal, apartemen, ataupun tanah, properti dapat menjadi sumber keamanan finansial dan stabilitas di masa depan. Namun, di balik kebahagiaan memiliki properti, seringkali aspek penting dalam kepemilikan properti terabaikan, yaitu persiapan untuk masa depan, terutama dalam hal warisan. Membuat akta […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer