Perjanjian Pra-Nikah dan Pasca-Nikah

Layanan Legal Properti

Perjanjian Pra-Nikah dan Pasca-Nikah di Indonesia

Perkawinan Indonesia, perjanjian pra-nikah dan pasca-nikah berfungsi sebagai kesepakatan tertulis antara pasangan untuk mengatur pembagian harta dan kewajiban dalam hal perceraian atau kematian. Kedua perjanjian ini menawarkan kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak dalam hal keuangan dan kepemilikan aset.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada waktunya. Perjanjian pra-nikah ditandatangani sebelum menikah atau melakukan ikatan perdata, sementara perjanjian pasca-nikah dibuat setelah menikah atau menjalani ikatan perdata.

Perjanjian pra-nikah mengatur pembagian harta, properti, utang, dan keuangan lainnya jika terjadi perceraian atau perpisahan. Biasanya perjanjian ini dibuat saat pasangan masih dalam tahap persiapan pernikahan.

Perjanjian pasca-nikah memiliki fungsi serupa, tetapi dibuat setelah pasangan menikah atau menjalani ikatan perdata.

Kedua perjanjian ini memungkinkan pasangan mengatur hal-hal seperti pembagian harta dan keuangan, termasuk hipotek dan properti, selama perceraian atau perpisahan. Perjanjian yang dibuat dengan baik dapat menentukan properti mana yang dianggap sebagai harta bersama dan mana yang merupakan milik pribadi, serta mengatur kewajiban terhadap hipotek yang ada jika terjadi perpisahan. Hal ini dapat membantu menghindari perselisihan dan ketidakpastian dalam pembagian properti selama proses perceraian.

Manfaat Menyusun Perjanjian Pra-Nikah atau Pasca-Nikah Bersama Lets Move Group

Konsultan hukum memegang peran penting dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian pra-nikah dan pasca-Nikah . Menggunakan jasa konsultan hukum terpercaya dari Lets Move Group memastikan perjanjian dibuat dengan benar, kuat secara hukum, dan disesuaikan dengan keadaan pasangan yang unik.

Dengan menggunakan Layanan Konsultasi Perjanjian Perkawinan dari Lets Move Group, kami dapat membantu klien kami dalam proses pembuatan perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan pasangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Solusi yang disesuaikan: Kami memahami setiap pasangan memiliki kebutuhan unik, dan perjanjian perkawinan Anda akan dibuat khusus untuk mencerminkannya. Tim ahli kami yang berlokasi di Jakarta & Bali siap membantu Anda sepenuhnya dengan proses Akta Waris tanpa kerumitan!

Langkah-Langkah Membuat Perjanjian Pra-nikah di Indonesia:

  • Konsultasikan aset yang ingin dimasukkan ke dalam Perjanjian.
  • Tim notaris kami akan membantu menyusun Perjanjian.
  • Setelah selesai, kami akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan peninjauan dan pengesahan Perjanjian.

Persyaratan Dokumen untuk Menyusun Perjanjian Pra-Nikah atau Pasca-Nikah di Indonesia

KTP (Kartu Identitas) dari pihak suami dan istri

Pertanyaan Umum

Apakah Mungkin Menggabungkan Perjanjian Pra-Nikah dan Pasca-Nikah di Indonesia?

Ya, dimungkinkan untuk menggabungkan Perjanjian pra-nikah atau Pasca-Nikah di Indonesia. Dalam beberapa kasus, pasangan mungkin memiliki perjanjian pra-nikah sebelum menikah tetapi kemudian memutuskan untuk menyesuaikan atau menambahkan ketentuan baru pada pengaturan pembagian harta mereka. Dalam hal ini, mereka dapat membuat perjanjian pascanikah untuk mengubah atau menambah perjanjian pra-nikah yang ada.

Apakah Perjanjian Pra-Nikah atau Pasca-Nikah di Indonesia Bisa Mengubah Hak dan Kewajiban Harta Masing-Masing Pasangan?

Ya, perjanjian tersebut dapat mengubah hak dan kewajiban harta masing-masing pasangan. Perjanjian ini dapat mengatur klasifikasi harta sebagai harta bersama atau harta terpisah, menetapkan aturan pengelolaan harta sebelum atau selama pernikahan, dan menentukan bagaimana aset akan dibagi jika terjadi perceraian atau kematian.

Apa yang Terjadi Jika Pasangan Bercerai Tanpa Perjanjian Pra-Nikah atau Pasca-Nikah di Indonesia?

Jika tidak ada Perjanjian pra-nikah atau Pasca-Nikah , aturan pembagian harta bawaan hukum Indonesia berlaku. Indonesia menganut prinsip harta perkawinan bersama (gemeinschaftliches Güterrecht), di mana aset yang diperoleh selama pernikahan pada umumnya dianggap dimiliki bersama oleh kedua pasangan dan dibagi rata jika terjadi perceraian.

Dapatkah Konsultan Legal Membantu Menyusun Perjanjian Pra-Nikah atau Pasca-Nikah untuk Masalah Harta di Indonesia?

Konsultan hukum di Indonesia dapat membantu menyusun Perjanjian pra-nikah dan Pasca-Nikah untuk masalah harta. Konsultan hukum yang andal seperti Lets Move Group memastikan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan hukum Indonesia, melindungi kepentingan kedua pasangan, dan memberikan kejelasan dan keamanan dalam hal pembagian harta.

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Pernah mendengar istilah KPR Refinancing? Ada banyak istilah yang digunakan dalam mengajukan kredit properti di Indonesia, salah satunya adalah Refinancing. Sejatinya, tujuan Refinancing adalah sebagai  jenis produk pinjaman KPR yang digunakan untuk melanjutkan cicilan KPR yang sudah ada menjadi angsuran baru. Nah, untuk mengetahui lebih dalam mengenai KPR Refinancing, jenis refinancing, biaya – biaya administrasi […]

Ketika mengajukan pinjaman di bank seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kita akan mendengar istilah plafon kredit. Berdasarkan informasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plafon artinya batas tertinggi (biaya, kredit, dan sebagainya) yang disediakan. Dalam proses mengajukan kredit, pinjaman yang diberikan oleh bank atau institusi pendanaan lain kepada nasabah nantinya tidak akan melewati nominal plafon […]

Temukan Partner Properti Terbaik di Canggu, Bali Sedang mencari agen properti terbaik di Canggu, Bali? Tak perlu mencari lebih jauh! Di Lets Move Group (LMG), kami bangga menjadi pilihan utama untuk semua kebutuhan properti Anda. Dengan jaringan luas, tim ahli, dan komitmen terhadap keunggulan, kami siap memastikan perjalanan properti Anda berjalan lancar dan sukses. Baik […]

Bagaimana dua ahli ekspatriat ini mengubah lanskap properti di Indonesia. Di tengah dinamika pasar properti Jakarta, dua nama menonjol sebagai pionir dalam industri ini: Gary Joy dan Miles Lampitt. Kedua ekspatriat ini tidak sekadar menjalankan bisnis properti, tetapi mereka membawa perubahan besar dengan menghadirkan inovasi dan keahlian yang luar biasa. Dalam artikel ini, kami akan […]

Di Indonesia, banyak nasabah KPR yang mempertimbangkan untuk memindahkan Kredit Pemilikan Rumah mereka ke bank lain demi mendapatkan kondisi pembiayaan yang lebih menguntungkan. Salah satu alasan utama adalah suku bunga yang lebih rendah, yang dapat mengurangi jumlah cicilan bulanan dan beban finansial jangka panjang. Selain itu, program promo dari bank lain seperti bebas biaya administrasi, […]

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, menawarkan solusi cerdas bagi mereka yang ingin memiliki rumah tanpa harus menunggu tabungan. Dengan KPR, Anda bisa mencicil pembayaran rumah dalam jangka waktu tertentu, sesuai kemampuan finansial. Melalui artikel ini, Lets Move Group akan membantu anda memahami apa itu KPR, proses mengajukan KPR, syarat dan ketentuan, hingga simulasi […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer