Pendirian Entitas Legal

Layanan Legal Properti

Pendirian Entitas Legal: Target & Keuntungannya

Di Indonesia, badan hukum adalah struktur bisnis resmi yang diakui oleh pemerintah. Dua jenis utama badan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Keberadaan badan hukum sangat penting untuk beberapa alasan.

Salah satu alasan utama adalah untuk memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Undang-undang pertanahan Indonesia umumnya membatasi kepemilikan tanah hanya kepada warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu. HGB sendiri adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh negara atau pihak lain. Untuk memperoleh HGB, umumnya diperlukan pendirian badan hukum. Ini melibatkan pembentukan perusahaan atau organisasi yang diakui sebagai badan hukum berdasarkan hukum Indonesia.

Melalui PT atau PT PMA, investor asing dapat memperoleh hak atas properti, selama penggunaan lahan sesuai dengan kegiatan bisnis perusahaan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Pengaturan ini memungkinkan investor asing untuk mendirikan badan hukum di Indonesia, sehingga memudahkan kepemilikan properti sambil memastikan kepatuhan terhadap undang-undang kepemilikan tanah di negara ini.

Keunggulan Pendampingan Lets Move Group dalam Mendirikan Entitas Legal

Seorang Konsultan Hukum ahli dalam hukum korporasi Indonesia dapat memandu Anda melalui kerumitan, membantu dengan dokumentasi yang diperlukan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan setempat, dan memberikan wawasan berharga untuk membantu Anda memilih struktur hukum yang paling sesuai untuk bisnis Anda, sehingga meminimalkan risiko dan memaksimalkan peluang keberhasilan pendirian perusahaan.

Dengan mendirikan badan hukum bersama Lets Move Group, klien kami dapat memperoleh manfaat dari keahlian hukum, dokumentasi yang tepat, proses yang disederhanakan, dan solusi yang disesuaikan.

Tim ahli kami berlokasi di Jakarta & Bali, siap membantu Anda sepenuhnya dengan proses Akta Waris yang bebas repot!

Panduan Lengkap Pendirian Entitas Legal di Indonesia

  • Pilih properti yang tepat untuk bisnis Anda di Indonesia.
  • Biarkan tim kami menangani proses Pendirian Perusahaan secara legal dan efisien.
  • Setelah perusahaan Anda terdaftar, kami akan segera menghubungi Anda untuk melanjutkan pembelian properti.

Persyaratan Dokumen Pendirian Entitas Legal di Indonesia

1. Minimal 2 Pemegang Saham
2. Identitas dan Kontak Pemegang Saham:

  • Warga Negara Indonesia: KTP dan NPWP
  • Warga Negara Asing: Paspor yang masih berlaku
  • Perusahaan Indonesia: Salinan Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta
  • Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Domisili Perusahaan, NPWP, Surat Izin Usaha, TDP/NIB
  • Perusahaan/Entitas Asing: Salinan Anggaran Dasar dalam Bahasa Inggris atau terjemahan tersumpah dan telah dilegalisir, Scan Paspor Direktur, Alamat Lengkap Perusahaan

3.  Identitas dan Kontak Direksi dan Komisaris:

  • Warga Negara Indonesia: KTP, NPWP, alamat email dan nomor telepon
  • Warga Negara Asing: Paspor yang masih berlaku, alamat email dan nomor telepon

4. Salinan Perjanjian Sewa Menyewa antara Perusahaan dan Pengelola Gedung

5. Pas Foto 3X4 Latar Belakang Merah (khusus Bali)

6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) (khusus Bali)

Apa saja persyaratan minimum untuk mendirikan Badan Hukum di Indonesia?

  • Mendirikan badan hukum di Indonesia mengharuskan investor asing untuk memenuhi persyaratan berikut:
  • Minimal 2 pemegang saham.
  • Persyaratan modal disetor minimum bervariasi tergantung pada sektor bisnis, biasanya berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp10 miliar.
  • Lisensi dan perizinan khusus mungkin diperlukan berdasarkan sektor usaha.

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Pernah mendengar istilah KPR Refinancing? Ada banyak istilah yang digunakan dalam mengajukan kredit properti di Indonesia, salah satunya adalah Refinancing. Sejatinya, tujuan Refinancing adalah sebagai  jenis produk pinjaman KPR yang digunakan untuk melanjutkan cicilan KPR yang sudah ada menjadi angsuran baru. Nah, untuk mengetahui lebih dalam mengenai KPR Refinancing, jenis refinancing, biaya – biaya administrasi […]

Ketika mengajukan pinjaman di bank seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kita akan mendengar istilah plafon kredit. Berdasarkan informasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plafon artinya batas tertinggi (biaya, kredit, dan sebagainya) yang disediakan. Dalam proses mengajukan kredit, pinjaman yang diberikan oleh bank atau institusi pendanaan lain kepada nasabah nantinya tidak akan melewati nominal plafon […]

Temukan Partner Properti Terbaik di Canggu, Bali Sedang mencari agen properti terbaik di Canggu, Bali? Tak perlu mencari lebih jauh! Di Lets Move Group (LMG), kami bangga menjadi pilihan utama untuk semua kebutuhan properti Anda. Dengan jaringan luas, tim ahli, dan komitmen terhadap keunggulan, kami siap memastikan perjalanan properti Anda berjalan lancar dan sukses. Baik […]

Bagaimana dua ahli ekspatriat ini mengubah lanskap properti di Indonesia. Di tengah dinamika pasar properti Jakarta, dua nama menonjol sebagai pionir dalam industri ini: Gary Joy dan Miles Lampitt. Kedua ekspatriat ini tidak sekadar menjalankan bisnis properti, tetapi mereka membawa perubahan besar dengan menghadirkan inovasi dan keahlian yang luar biasa. Dalam artikel ini, kami akan […]

Di Indonesia, banyak nasabah KPR yang mempertimbangkan untuk memindahkan Kredit Pemilikan Rumah mereka ke bank lain demi mendapatkan kondisi pembiayaan yang lebih menguntungkan. Salah satu alasan utama adalah suku bunga yang lebih rendah, yang dapat mengurangi jumlah cicilan bulanan dan beban finansial jangka panjang. Selain itu, program promo dari bank lain seperti bebas biaya administrasi, […]

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, menawarkan solusi cerdas bagi mereka yang ingin memiliki rumah tanpa harus menunggu tabungan. Dengan KPR, Anda bisa mencicil pembayaran rumah dalam jangka waktu tertentu, sesuai kemampuan finansial. Melalui artikel ini, Lets Move Group akan membantu anda memahami apa itu KPR, proses mengajukan KPR, syarat dan ketentuan, hingga simulasi […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer