Di Indonesia, banyak nasabah KPR yang mempertimbangkan untuk memindahkan Kredit Pemilikan Rumah mereka ke bank lain demi mendapatkan kondisi pembiayaan yang lebih menguntungkan.
Salah satu alasan utama adalah suku bunga yang lebih rendah, yang dapat mengurangi jumlah cicilan bulanan dan beban finansial jangka panjang. Selain itu, program promo dari bank lain seperti bebas biaya administrasi, keringanan denda pelunasan awal, atau tenor yang lebih fleksibel, sering kali menjadi daya tarik bagi nasabah.
Nah, kegiatan pemindahan ini biasanya disebut Take Over KPR. Dalam artikel ini, Lets Move Group akan membahas mengenai program pemindahan fasilitas KPR, proses, syarat, hingga rekomendasi bank-bank terkemuka yang menyediakan fasilitas ini.
Apa itu Take Over KPR?
Take over KPR adalah proses pengalihan kredit pemilikan rumah (KPR) dari satu bank ke bank lain. Proses ini biasanya dilakukan oleh debitur (nasabah) yang ingin membeli rumah dengan mendapatkan keuntungan dari bank baru, seperti suku bunga yang lebih rendah, membayar angsuran dalam jangka waktu kredit yang lebih fleksibel, atau fasilitas lain yang lebih menarik.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Melakukan Take Over KPR?
Take over KPR merupakan salah satu strategi keuangan yang dapat membantu pemilik rumah mendapatkan skema pembiayaan yang lebih menguntungkan. Namun, kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk melakukan proses ini?
Secara umum, take over KPR dapat dilakukan setelah debitur lama telah menjalani masa cicilan minimal satu tahun. Pada periode ini, sertifikat rumah biasanya sudah diterbitkan dan dipegang oleh bank sebagai jaminan. Dalam prosesnya, biaya take over umumnya berkisar antara 2% hingga 3% dari sisa pokok pinjaman KPR.
Penting untuk diingat bahwa proses take over KPR harus dilakukan secara resmi dan melalui prosedur yang tepat. Baik debitur lama maupun debitur baru harus menyusun perjanjian tertulis yang disahkan oleh notaris untuk memastikan legalitas transaksi. Selain itu, proses ini juga harus dilaporkan ke bank agar sertifikat rumah dapat dialihkan ke nama pemilik baru dengan aman dan sesuai regulasi.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, take over KPR dapat menjadi solusi yang efektif bagi individu yang ingin mendapatkan skema kredit yang lebih sesuai dengan kebutuhan finansial mereka.
Contoh Kasus
Seorang debitur memiliki KPR di Bank A dengan suku bunga 10% per tahun dan jangka waktu 15 tahun. Setelah 2 tahun berjalan, nasabah tersebut menemukan bahwa Bank B menawarkan KPR dengan suku bunga 8% per tahun dan jangka waktu yang sama. Ia kemudian memutuskan untuk mengajukan take over KPR ke Bank B.
Dalam proses take over, akan terjadi proses transisi kredit dari Bank lama ke Bank baru. Bank baru akan melunasi sisa pokok utang KPR nasabah di Bank lama. Kemudian, nasabah tersebut akan memiliki KPR baru di Bank B dengan suku bunga dan jangka waktu yang lebih menguntungkan.
Jenis-jenis Take Over KPR
Ada beberapa jenis Take Over KPR yang dapat disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan pengajuan pinjaman KPR.
Take Over Antar-bank
- Jenis take over ini melibatkan pengalihan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain.
- Motivasi utama biasanya adalah untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah, jangka waktu yang lebih fleksibel, atau fitur KPR yang lebih menguntungkan.
- Prosesnya melibatkan penilaian ulang properti oleh bank baru, persetujuan dari bank lama dan bank baru, serta pengurusan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Keuntungan: Potensi penghematan biaya bunga dan perbaikan kondisi KPR.
- Risiko: Biaya-biaya tambahan seperti biaya penilaian ulang, biaya administrasi, dan potensi penolakan oleh bank baru.
Over Kredit dari Debitur Lama Debitur Baru
- Jenis take over ini terjadi ketika seorang debitur menjual propertinya kepada pembeli baru, dan pembeli baru tersebut melanjutkan cicilan KPR yang sedang berjalan.
- Prosesnya melibatkan persetujuan dari bank pemberi KPR, perubahan nama debitur dalam perjanjian KPR, dan pengurusan dokumen-dokumen peralihan hak.
- Keuntungan: Proses yang relatif lebih cepat dibandingkan KPR baru, dan potensi mendapatkan properti dengan harga yang lebih baik.
- Risiko: Potensi masalah hukum jika proses peralihan tidak dilakukan dengan benar, dan risiko gagal bayar oleh debitur baru.
Take Over KPR di Bawah Tangan
- Jenis take over ini dilakukan tanpa melibatkan pihak bank pemberi KPR.
- Biasanya dilakukan dengan perjanjian tertulis antara debitur lama dan debitur baru, tetapi tidak tercatat di bank.
- Jenis take over ini sangat berisiko, karena tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
- Risiko: Potensi masalah hukum yang serius, risiko kehilangan properti, dan risiko gagal bayar oleh debitur baru.
Perbedaan Over Kredit dan Take Over KPR
Take Over Kredit dan Take Over KPR jelas merupakan dua hal yang berbeda.
Dalam over kredit, pemilik rumah yang masih memiliki cicilan KPR menjual propertinya kepada pihak lain. Pembeli mengambil alih cicilan KPR yang sedang berjalan, seringkali dengan membayar sejumlah uang muka kepada penjual.
Sementara Take over KPR adalah pemindahan pembiayaan properti dari satu pihak ke pihak lain melalui pengawasan bank berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemilik rumah tetap sama, tetapi bank yang membiayai KPR berubah. Tujuan utama dari Take Over KPR biasanya untuk mendapatkan suku bunga lebih rendah, tenor lebih panjang, atau fasilitas yang lebih menguntungkan dari bank baru.
Cara Take Over KPR
Sama seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada umumnya, proses take over KPR juga memerlukan surat perjanjian resmi. Dokumen ini berfungsi untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik rumah, pembeli, maupun pihak bank harus memiliki kesepakatan yang jelas dan menghindari potensi kerugian di masa mendatang.
Jika Anda berencana untuk melakukan take over KPR, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan:
Riset Bank yang Menyediakan Alih KPR
Langkah pertama dalam proses ini adalah mencari bank yang menyediakan fasilitas take over KPR dengan skema yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Sebagai calon pembeli, disarankan untuk datang bersama pemilik rumah atau pihak penjual ke bank yang telah dipilih untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif mengenai prosedur yang berlaku.
Siapkan Persyaratan dengan Lengkap
Setelah menentukan bank, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Sebelum menyerahkan dokumen ke bank, penting bagi Anda untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan rumah yang dimiliki oleh penjual. Pastikan tidak ada sengketa hukum atau masalah administratif yang dapat berpotensi merugikan Anda di kemudian hari.
Penilaian Ulang
Bank yang menerima pengajuan take over KPR akan melakukan re-appraisal atau evaluasi ulang terhadap nilai properti yang akan dialihkan. Proses ini mencakup penentuan nilai pasar properti, jumlah saldo utang pokok yang masih berjalan, serta sisa cicilan yang harus diselesaikan oleh pembeli.
Penerbitan Sertifikat Pengikatan Jual Beli
Untuk menjamin keamanan transaksi, Anda dan pemilik rumah perlu membuat Akta Pengikatan Jual Beli (AJB) yang mengatur pengalihan hak tanah dan bangunan secara legal. Selain itu, pembuatan surat kuasa juga dianjurkan untuk memastikan bahwa sisa kredit dapat dilunasi dengan aman serta untuk keperluan pengambilan sertifikat hak milik setelah kredit lunas.
Sebagai tambahan, penjual juga sebaiknya membuat surat pemberitahuan resmi kepada bank terkait peralihan hak atas properti tersebut agar proses berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Biaya yang Dibutuhkan
Take over KPR bisa menjadi solusi untuk mendapatkan suku bunga lebih rendah atau syarat kredit yang lebih menguntungkan. Namun, sebelum melakukan proses ini, penting untuk memahami berbagai biaya yang akan timbul.
Biaya Pelunasan Dipercepat
Bank asal biasanya mengenakan denda jika nasabah melunasi KPR lebih awal dari tenor jual beli yang disepakati. Denda ini berkisar antara 1% hingga 3% dari sisa pokok pinjaman, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Biaya Administrasi dan Provisi Bank Baru
Saat mengajukan KPR di bank baru, ada biaya administrasi serta provisi yang harus dibayarkan. Biaya provisi umumnya berkisar 0,5% – 1% dari total pinjaman, sedangkan biaya administrasi bervariasi tergantung kebijakan bank.
Biaya Notaris
Proses pemindahan cicilan KPR ini memerlukan jasa notaris untuk mengurus pengikatan agunan, perjanjian kredit, dan balik nama jika diperlukan. Biaya notaris ini bisa berkisar antara Rp3 juta – Rp10 juta, tergantung pada kompleksitas dokumen yang diurus.
Biaya Appraisal (Penilaian Ulang Properti)
Sebelum memindahkan KPR, bank baru biasanya akan melakukan appraisal atau penilaian ulang terhadap properti yang dijadikan jaminan. Biaya appraisal ini berkisar antara Rp1,5 juta – Rp5 juta, tergantung pada lokasi dan nilai properti.
Biaya Asuransi
Saat mengajukan KPR, bank baru biasanya akan mewajibkan pemilik rumah untuk mengambil asuransi jiwa dan asuransi kebakaran bersamaan dengan proses jual beli rumah. Biaya asuransi ini tergantung pada nilai pinjaman dan umur peminjam.
Hitung Simulasi KPR-mu dan ajukan sesuai kebutuhan bersama Lets Move Group!
Masih bingung menghitung biaya KPR rumah idamanmu? Hitung simulasi KPR secara akurat disini!
Gunakan kalkulator KPR Lets Move Group untuk menghitung estimasi biaya KPR rumah idaman anda!
Syarat – syarat mengajukan Take Over KPR
Saat mengajukan pemindahan KPR, baik debitur lama maupun debitur baru harus menyiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan kelayakan finansial serta legalitas kepemilikan properti. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:
Identitas Debitur
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Keuangan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Slip gaji terbaru sebagai bukti penghasilan
- Buku tabungan asli yang mencantumkan nomor rekening
Dokumen Terkait Kredit
- Fotokopi riwayat pembayaran kredit sebelumnya
- Fotokopi perjanjian kredit dari bank asal
Dokumen Properti
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi sertifikat rumah dengan stempel bank sebagai bukti agunan
6 Bank yang Bisa Take Over Pinjaman Rumah
Take over KPR menjadi solusi bagi pemilik rumah yang ingin mendapatkan suku bunga lebih rendah, cicilan lebih ringan, atau tambahan dana untuk kebutuhan lain. Beberapa bank di Indonesia menawarkan program pemindahan KPR dengan berbagai keuntungan. Berikut adalah beberapa pilihan yang bisa dipertimbangkan:
Bank Mandiri
Bank Mandiri menawarkan program take over KPR dengan berbagai manfaat, seperti angsuran yang lebih ringan, tambahan limit kredit yang dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif lainnya, serta tenor angsuran dalam waktu cicilan 20 tahun untuk memberikan fleksibilitas dalam pembayaran.
Cari tahu selengkapnya disini
Bank OCBC NISP
Keunggulan program take over KPR dari OCBC NISP adalah proses pengajuan yang cepat dan mudah. Selain itu, bank ini menawarkan suku bunga mulai dari 2,88% efektif per tahun, dengan bunga tetap selama satu tahun pertama. Nasabah juga diwajibkan untuk membuka rekening Taka (Tabungan Berjangka) baru dengan minimal tenor satu tahun.
Cari tahu selengkapnya disini
Bank BCA
Sebagai salah satu bank swasta terbesar di Indonesia, BCA menawarkan program take over KPR tanpa penalti. Proses pengajuannya dapat dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan efisien bagi calon nasabah yang ingin beralih ke BCA.
Cari tahu selengkapnya disini
Bank Permata
PermataBank menghadirkan fasilitas take over KPR dengan suku bunga kompetitif dan proses yang lebih mudah. Program ini memungkinkan pemilik rumah untuk berpindah dari bank lain dengan persyaratan yang fleksibel dan kemudahan dalam pengajuan.
Cari tahu selengkapnya disini
Maybank
Bagi yang mencari limit kredit besar, Maybank menawarkan program take over KPR dengan limit pinjaman mulai dari Rp250 juta hingga Rp10 miliar. Selain itu, tenor pinjaman mencapai 20 tahun, memberikan keleluasaan dalam mengatur angsuran sesuai dengan kebutuhan finansial.
Cari tahu selengkapnya disini
Bank CIMB Niaga
CIMB Niaga menyediakan berbagai program KPR, seperti KPR Xtra, KPR Xtra Manfaat, dan KPR Xtra Flexi iB, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Dengan berbagai pilihan tersebut, nasabah memiliki lebih banyak opsi dalam mengelola pembiayaan rumah mereka.
Cari tahu selengkapnya disini
Pilihan Produk KPR Bank Syariah yang menyediakan Take Over KPR
Bagi Anda yang ingin memindahkan pembiayaan rumah ke bank berbasis syariah, beberapa bank di Indonesia menawarkan produk KPR syariah dengan fitur take over. Program ini memberikan kemudahan dalam mengambil alih cicilan rumah dengan skema yang sesuai prinsip syariah dan manfaat tambahan yang menarik. Berikut adalah beberapa pilihan KPR Syariah dengan yang bisa anda pertimbangkan:
BSI Griya – Bank Syariah Indonesia (BSI)
BSI menyediakan program BSI Griya Take Over, yang memungkinkan pemindahan pembiayaan rumah dengan cicilan yang lebih ringan dan berbasis akad syariah.
KPR iB Hijrah – Bank Muamalat
Program KPR iB Hijrah dari Bank Muamalat dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembelian rumah, renovasi, serta take over dari bank lain.
KPR iB – BCA Syariah
BCA Syariah menghadirkan produk KPR iB, yang bisa digunakan untuk pembelian rumah ready stock, rumah inden (untuk developer rekanan BCA Syariah), serta take over KPR dari bank lain.
Mega Syariah Flexi Home Benefit Plus – Bank Mega Syariah
Flexi Home Benefit Plus dari Bank Mega Syariah memberikan solusi pemindahan KPR dari bank lain, dengan opsi tambahan top-up pembiayaan jika dibutuhkan.
Sudah siap menyambut rumah impianmu? Ajukan KPR dengan Lets Move Group sekarang!
Tim konsultan profesional dari Lets Move Group akan membantu kamu mendapatkan program cicilan properti dengan suku bunga dan jangka waktu pembayaran yang sesuai dengan kebutuhanmu. Yuk, terhubung dengan konsultan kami sekarang!