Mengenal Surat Kepemilikan Apartemen dan Cara Mengurusnya
surat kepemilikan apartemen

Mengenal Surat Kepemilikan Apartemen dan Cara Mengurusnya

Memiliki apartemen merupakan salah satu pilihan hunian yang populer di masa kini. Namun, sebelum membeli apartemen, penting untuk memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB).

SHMSRS adalah bukti kepemilikan atas unit apartemen, yang merupakan bagian dari sebuah bangunan bertingkat. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada pemilik atas unit apartemen, termasuk hak untuk menggunakan, menjual, dan mewariskan unit tersebut.

SKGB di sisi lain, merupakan bukti kepemilikan atas bangunan gedung secara keseluruhan, termasuk tanah di atasnya. Sertifikat ini biasanya dimiliki oleh pengembang atau pengelola apartemen.

Apa perbedaan kedua sertifikat apartemen ini? Simak jawabannya!

Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) vs Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB): Mana yang Lebih Baik?

Membeli apartemen merupakan pilihan yang menarik bagi banyak orang, terutama di kota-kota besar. Namun, sebelum membeli, penting untuk memahami jenis sertifikat kepemilikan apartemen yang ditawarkan, karena hal ini dapat memengaruhi hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik.

Dua jenis sertifikat kepemilikan apartemen yang umum di Indonesia adalah:

  • Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS): Memberikan hak penuh atas unit apartemen dan hak bersama atas tanah dan benda bersama (seperti pondasi, dinding, lift, dan fasilitas lainnya).
  • Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB): Memberikan hak atas unit apartemen, namun tanah di bawahnya merupakan hak pengelolaan lahan (HPL) yang dimiliki oleh developer.

Apa itu SHMSRS?

SHMSRS adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Sertifikat ini memberikan hak penuh atas unit apartemen kepada pemegangnya.

Kelebihan SHMSRS:

Hak penuh atas unit: Pemilik memiliki hak penuh untuk menggunakan, menjual, dan mewariskan unit apartemennya.
Harga lebih terjangkau: Apartemen dengan SHMSRS umumnya lebih murah daripada rumah tapak dengan SHM.
Lokasi strategis: Apartemen dengan SHMSRS banyak ditemukan di lokasi strategis di tengah kota.

Kekurangan SHMSRS:

Hak bersama atas tanah dan benda bersama: Pemilik unit apartemen memiliki hak bersama atas tanah dan benda bersama seperti pondasi, dinding, jaringan listrik, lift, dan fasilitas lainnya.
Jangka waktu kepemilikan: Hak atas unit apartemen memiliki jangka waktu maksimal 50 tahun (30 tahun + 20 tahun perpanjangan).

Apa itu SKGB?

SKGB adalah singkatan dari Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung. Sertifikat ini menunjukkan bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah milik negara/pemerintah daerah.

Kelebihan SKGB:

Proses perizinan mudah: Bagi developer, mengurus perizinan apartemen dengan SKGB lebih mudah.
Harga lebih murah: Apartemen dengan SKGB umumnya lebih murah daripada apartemen dengan SHMSRS.

Kekurangan SKGB:

Risiko investasi tinggi: Pemilik apartemen dengan SKGB dapat kehilangan aset jika developer tidak memberikan rekomendasi perpanjangan hak pengelolaan lahan.
Nilai jual rendah: Nilai jual apartemen dengan SKGB umumnya lebih rendah daripada apartemen dengan SHMSRS.

Mana yang lebih baik?

Secara umum, SHMSRS lebih direkomendasikan karena memberikan hak yang lebih kuat dan risiko investasi yang lebih rendah. Namun, SKGB bisa menjadi pilihan bagi pembeli yang memiliki budget terbatas.

Apakah Apartemen BISA SHM?

Banyak orang bertanya-tanya, apakah apartemen bisa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)? Jawabannya, tidak bisa.

Meskipun apartemen bisa memiliki bukti kepemilikan yang setara dengan SHM, seperti SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun), pengembang apartemen tidak bisa mendapatkan SHM atas tanah yang mereka bangun.

Hal ini dikarenakan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 21 ayat (1) dan (2) membatasi hak milik atas tanah hanya untuk Warga Negara Indonesia dan Badan-Badan Sosial.

Ketentuan ini diperkuat dalam PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.

Jadi, meskipun apartemen tidak bisa memiliki SHM, pembeli apartemen tetap memiliki bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara, seperti SHMSRS.

Prosedur Mendapatkan Surat Kepemilikan Apartemen SHMSRS

Proses mendapatkan SHMSRS berbeda dengan SHM biasa. Pengembanglah yang bertanggung jawab mengurusnya, bukan pemilik apartemen. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pemisahan Kepemilikan

Pengembang memisahkan kepemilikan apartemen, termasuk bagian bersama dan individual. Pemisahan ini didokumentasikan dalam akta lengkap dengan gambar, deskripsi, dan batasan kepemilikan.

2. Pengesahan Akta

Pengembang wajib mengajukan akta tersebut ke Pemerintah Daerah tingkat II (kota/kabupaten) untuk disahkan.

3. Pendaftaran ke Kantor Pertanahan

Setelah akta disahkan, pengembang harus mendaftarkannya ke kantor pertanahan setempat dengan melampirkan sertifikat hak atas tanah, izin hunian, dan dokumen lainnya.

4. Penerbitan SHMSRS

Setelah akta terdaftar dan buku tanah selesai, SHMSRS dapat diterbitkan. SHMSRS dibuat dengan membuat salinan dari buku tanah.

Dokumen yang Diperlukan Pengembang:

  • Formulir permohonan (diisi dan ditandatangani)
  • Surat kuasa (jika permohonan diajukan oleh kuasa)
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Sertifikat hak atas tanah bersama (asli)
  • Proposal pembangunan apartemen
  • Surat izin huni
  • Akta pemisahan yang sudah didaftarkan

Waktu dan Biaya Pengurusan

Waktu pengurusan SHMSRS bervariasi tergantung pada luas lahan apartemen. Biaya pembuatan sertifikat juga bervariasi.

  • Lahan di bawah 2.000 meter persegi: sekitar 38 hari
  • Lahan 2.000 meter persegi hingga 15 hektar: sekitar 57 hari

SHMSRS sangat penting untuk memastikan hak kepemilikan apartemen dan menghindari sengketa di masa depan. Oleh karena itu, pilihlah apartemen dari pengembang terpercaya.

Temukan Info Properti Terbaru dan Tips Memiliki Hunian Ideal di Indonesia Bersama Lets Move Group

Lets Move Group hadir untuk membantu Anda menemukan informasi terbaru tentang properti di Indonesia. Kami menyediakan berbagai artikel informatif dan tips & trik seputar properti yang dapat membantu Anda dalam mencari hunian ideal.

Hubungi Lets Move Group sekarang untuk mendapatkan bantuan dalam mencari hunian ideal Anda!

Get Your Free Consultation

Berita Terbaru

Pemerintah Republik Indonesia berencana menghapus pajak properti dan memperpanjang jangka waktu KPR sebagai stimulus pasar perumahan sebagai salah satu langkah awal mencapai target untuk membangun tiga juta rumah baru setiap tahunnya. Hasil survei terbaru Bank Indonesia menunjukkan adanya kenaikan terbatas pada harga properti residensial di pasar primer pada Triwulan II 2024. Berdasarkan Survei Harga Properti […]

Sobat Lets Move Group, sudahkah kalian tahu kalau tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik? Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia diproyeksikan mengalami kenaikan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tapi, apakah ada dampaknya bagi sektor properti di Indonesia? Jika kalian berencana bangun rumah sendiri tahun depan, kalian wajib mengikuti pembahasan kali ini. Yuk, simak apa […]

Sektor real estate di Jakarta dan Bali menunjukkan tren yang beragam sejak awal tahun ini. Agensi real estate komersial internasional, Colliers, baru saja merilis laporan terbaru tentang perkembangan sektor perkantoran, apartemen, perumahan ekspatriat, ritel, dan hotel di Jakarta, serta sektor perhotelan yang berkembang di Bali. Laporan ini, yang tersedia di situs resmi Colliers pada 9 […]

Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dinamika bagi industri properti Indonesia. Di satu sisi, pasar properti residensial menunjukkan stabilitas relatif, dengan indeks harga properti komposit-16 hanya naik 1,74% selama 2023. Di sisi lain, sektor properti di kalangan ekspatriat menunjukkan peningkatan bertahap di awal tahun 2024. Bagi investor cerdas, situasi ini menghadirkan peluang menarik untuk memanfaatkan […]

Memiliki apartemen merupakan salah satu pilihan hunian yang populer di masa kini. Namun, sebelum membeli apartemen, penting untuk memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB). SHMSRS adalah bukti kepemilikan atas unit apartemen, yang merupakan bagian dari sebuah bangunan bertingkat. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada […]

Bagi banyak orang Indonesia, memiliki properti merupakan salah satu investasi penting dalam hidup. Baik itu rumah tinggal, apartemen, ataupun tanah, properti dapat menjadi sumber keamanan finansial dan stabilitas di masa depan. Namun, di balik kebahagiaan memiliki properti, seringkali aspek penting dalam kepemilikan properti terabaikan, yaitu persiapan untuk masa depan, terutama dalam hal warisan. Membuat akta […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer