Legalitas Properti di Indonesia: Proses Jual Beli Rumah dengan Notaris
legalitas-properti-di-indonesia-proses-jual-beli-rumah-dengan-notaris

Legalitas Properti di Indonesia: Proses Jual Beli Rumah dengan Notaris

Jika anda memiliki rencana untuk menjual atau membeli properti di Indonesia dalam waktu dekat, pastikan anda telah mengetahui proses dokumentasi legal yang harus dipenuhi dalam proses transaksi properti tersebut.

Dalam jual beli rumah atau properti lainnya, dibutuhkan serangkaian proses legalisasi yang membutuhkan pendampingan advokat atau pejabat umum di bidang hukum, salah satunya adalah jasa Notaris.

Dalam artikel ini, Lets Move Group akan membahas peran notaris dalam transaksi jual beli properti di Indonesia, mulai dari kewenangan dalam mengurus dokumen properti, nilai keabsahan transaksi dengan atau tanpa kehadiran notaris, serta rincian biaya yang mungkin diperlukan. Yuk, simak selengkapnya!

Apa peran Notaris dalam transaksi jual beli rumah?

Notaris memiliki peran penting dalam transaksi jual beli rumah. Mereka memastikan prosesnya sah secara hukum dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Berikut peran-peran penting notaris:

Memeriksa Legalitas Dokumen

Notaris akan meneliti semua dokumen terkait, seperti sertifikat tanah, IMB, PBB, dan lainnya, untuk memastikan keabsahannya dan tidak ada sengketa.

Membuat Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah dokumen resmi yang memuat perjanjian jual beli antara pembeli dan penjual. Notaris memastikan AJB dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memuat semua informasi penting, seperti:

  • Identitas pembeli dan penjual
  • Objek yang dijual (alamat, luas tanah, bangunan)
  • Harga jual
  • Cara pembayaran
  • Hak dan kewajiban pembeli dan penjual

Mendaftarkan AJB ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Notaris mendaftarkan AJB ke BPN untuk balik nama sertifikat tanah atas nama pembeli.

Mewakili Klien dalam Proses Jual Beli

Notaris dapat mewakili kliennya dalam proses negosiasi, penandatanganan dokumen, dan penyelesaian transaksi.

Memberikan Nasihat Hukum

Notaris dapat memberikan nasihat hukum terkait transaksi jual beli rumah, seperti hak dan kewajiban pembeli dan penjual, pajak, dan lainnya.

Menyimpan Dokumen Penting

Notaris menyimpan dokumen penting terkait transaksi jual beli, seperti AJB dan surat kuasa, untuk menjaga keamanan dan memudahkan akses di kemudian hari.

Jasa Notaris dan PPAT: Apa Bedanya?

Saat membeli atau menjual properti, Anda mungkin memerlukan jasa notaris dan PPAT. Tapi, tahukah Anda apa bedanya?

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya. Akta autentik adalah alat bukti yang sah menurut undang-undang.

PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT adalah pejabat umum yang khusus berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum yang berkaitan dengan pertanahan.

Notaris PPAT
Membuat akta autentik tentang berbagai macam perbuatan hukum, seperti jual beli, hibah, warisan, perjanjian, dll. Membuat akta autentik tentang perbuatan hukum yang berkaitan dengan pertanahan, seperti jual beli tanah, warisan tanah, peralihan hak atas tanah, dll.
Mengesahkan tanda tangan dan memberikan salinan akta yang dilegalisir. Mendaftarkan peralihan hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jadi, Bisakah Melakukan Proses Jual Beli Rumah Tanpa Menghadirkan Notaris?

Proses jual beli rumah merupakan sebuah transaksi penting yang melibatkan banyak aspek legal. Peran notaris sebagai pejabat publik yang berwenang dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sering dianggap esensial dalam proses ini.

Namun, muncul pertanyaan, bisakah proses jual beli rumah dilakukan tanpa menghadirkan notaris? Jawabannya bisa, namun dengan beberapa catatan penting dan konsekuensi yang perlu dipertimbangkan.

Syarat Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan AJB yang dibuat oleh notaris.

  • Kedua belah pihak cakap hukum (dewasa dan sehat secara mental).
  • Persetujuan dibuat secara sukarela tanpa paksaan.
  • Isi perjanjian jelas dan tidak bertentangan dengan hukum.

Proses Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

  1. Perjanjian Jual Beli (PJB): Buat PJB tertulis yang memuat semua poin penting transaksi, seperti identitas pihak-pihak, objek jual beli, harga, dan metode pembayaran. Pastikan PJB ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak.
  2. Serah Terima: Lakukan serah terima fisik objek jual beli dan dokumen terkait, seperti sertifikat tanah. Buat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Pendaftaran Peralihan Hak: Lakukan balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama pembeli.

Risiko Menjual atau Membeli Rumah Tanpa Melibatkan Notaris

  • Transaksi tanpa AJB notariil lebih berisiko mengalami sengketa hukum di kemudian hari.
  • PJB tanpa AJB notariil memiliki kekuatan pembuktian yang lebih lemah di mata hukum.
  • Transaksi di bawah Rp50 juta dibebaskan dari kewajiban pembuatan AJB notariil.

Jual Beli Rumah dengan Aman dan Terjamin Dengan Notaris

Melibatkan notaris dalam proses jual beli rumah sangat dianjurkan karena memberikan banyak keuntungan.

  • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat notaris sah secara hukum dan terjamin keabsahannya.
  • Notaris memeriksa kelengkapan dan keabsahan semua dokumen terkait.
  • Meminimalisir risiko penipuan dan sengketa di kemudian hari.
  • Membantu proses negosiasi dan pembuatan PJB.
  • Menangani proses balik nama sertifikat di BPN.
  • Menghemat waktu dan tenaga Anda.
  • Memberikan nasihat hukum dan solusi terbaik.

Langkah-langkah Jual Beli Rumah Dengan Notaris:

  1. Pengecekan Dokumen
  2. Perjanjian Jual Beli (PJB): dibuat oleh notaris/konsultan legal dan ditandatangani oleh pembeli dan penjual.
  3. Akta Jual Beli (AJB): dibuat oleh notaris dan ditandatangani di hadapan PPAT.
  4. Pendaftaran AJB ke BPN: notaris mendaftarkan AJB ke BPN untuk balik nama sertifikat.
  5. Pembayaran pajak: pembeli dan penjual membayar pajak sesuai ketentuan.

Rincian Biaya dalamJual Beli Properti Dengan Notaris 2024

Berikut adalah perkiraan rincian biaya jual beli properti dengan notaris di tahun 2024:

1. Biaya Sertifikat

Biaya ini bervariasi tergantung jenis dan nilai properti, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp1.000.000.

2. Biaya PPH

Pajak Penghasilan (PPH) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dihitung sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

3. Biaya Validasi Pajak

Biaya ini sebesar 0,5% dari NJOP dan digunakan untuk validasi data NJOP dan PBB.

4. Biaya AJB

Biaya pembuatan AJB oleh notaris berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.

5. Biaya SKHMT, APHT, dan Dokumen Lainnya

Biaya ini bervariasi tergantung jenis dan jumlah dokumen yang diperlukan.

6. Biaya Balik Nama

Biaya balik nama sertifikat di BPN berkisar antara 0,5% dari NJOP.

Total Biaya

Total biaya jual beli properti dengan notaris dapat mencapai 5-7% dari nilai transaksi.

Tips Hemat Biaya Menggunakan Jasa Notaris Dalam Proses Jual Beli Properti

  • Gunakan jasa konsultan legal untuk membantu negosiasi dengan notaris.
  • Tanyakan rincian biaya secara detail kepada notaris sebelum proses dimulai.
  • Pertimbangkan menggunakan program diskon atau promo yang ditawarkan oleh beberapa notaris.

Jual Beli Rumah Anda dengan Mitra Notaris di Lets Move Group

Membeli atau menjual rumah merupakan salah satu keputusan terbesar dalam hidup. Prosesnya bisa rumit dan penuh pertanyaan, terutama terkait legalitas dan dokumen. Di sinilah Lets Move Group hadir untuk membantu Anda!

Lets Move Group bekerja sama dengan mitra notaris terpercaya untuk memastikan proses jual beli rumah Anda berjalan aman, lancar, dan tanpa keraguan.

Lebih dari sekadar notaris, Lets Move Group juga menawarkan:

  • Tim konsultan legal kami siap menjawab pertanyaan Anda dan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan legal Anda.
  • Kami membantu Anda menemukan rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda.
  • Lets Move Group memiliki jaringan luas profesional terpercaya, seperti agen properti, bank, dan kontraktor, untuk membantu Anda di setiap tahap proses jual beli.

Hubungi Lets Move Group sekarang dan wujudkan mimpi rumah idaman Anda!

Get Your Free Consultation

Berita Terbaru

Pemerintah Republik Indonesia berencana menghapus pajak properti dan memperpanjang jangka waktu KPR sebagai stimulus pasar perumahan sebagai salah satu langkah awal mencapai target untuk membangun tiga juta rumah baru setiap tahunnya. Hasil survei terbaru Bank Indonesia menunjukkan adanya kenaikan terbatas pada harga properti residensial di pasar primer pada Triwulan II 2024. Berdasarkan Survei Harga Properti […]

Sobat Lets Move Group, sudahkah kalian tahu kalau tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik? Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia diproyeksikan mengalami kenaikan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tapi, apakah ada dampaknya bagi sektor properti di Indonesia? Jika kalian berencana bangun rumah sendiri tahun depan, kalian wajib mengikuti pembahasan kali ini. Yuk, simak apa […]

Sektor real estate di Jakarta dan Bali menunjukkan tren yang beragam sejak awal tahun ini. Agensi real estate komersial internasional, Colliers, baru saja merilis laporan terbaru tentang perkembangan sektor perkantoran, apartemen, perumahan ekspatriat, ritel, dan hotel di Jakarta, serta sektor perhotelan yang berkembang di Bali. Laporan ini, yang tersedia di situs resmi Colliers pada 9 […]

Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dinamika bagi industri properti Indonesia. Di satu sisi, pasar properti residensial menunjukkan stabilitas relatif, dengan indeks harga properti komposit-16 hanya naik 1,74% selama 2023. Di sisi lain, sektor properti di kalangan ekspatriat menunjukkan peningkatan bertahap di awal tahun 2024. Bagi investor cerdas, situasi ini menghadirkan peluang menarik untuk memanfaatkan […]

Memiliki apartemen merupakan salah satu pilihan hunian yang populer di masa kini. Namun, sebelum membeli apartemen, penting untuk memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB). SHMSRS adalah bukti kepemilikan atas unit apartemen, yang merupakan bagian dari sebuah bangunan bertingkat. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada […]

Bagi banyak orang Indonesia, memiliki properti merupakan salah satu investasi penting dalam hidup. Baik itu rumah tinggal, apartemen, ataupun tanah, properti dapat menjadi sumber keamanan finansial dan stabilitas di masa depan. Namun, di balik kebahagiaan memiliki properti, seringkali aspek penting dalam kepemilikan properti terabaikan, yaitu persiapan untuk masa depan, terutama dalam hal warisan. Membuat akta […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer