Dalam proses transaksi jual beli properti, seringkali kita akan bertemu dengan banyak istilah yang mungkin terdengar asing. Memahami istilah-istilah tersebut penting, terutama bagi mereka yang terlibat dalam dunia properti, baik sebagai investor, pembeli, atau penjual.
Berikut ini adalah kumpulan istilah properti di Indonesia yang perlu diketahui:
Istilah Properti di Indonesia menurut abjad
A
Agen Properti
Seorang perantara antara penjual dan pembeli properti yang bertugas mencari listing dan melakukan penjualan.
Agunan
Jaminan yang diberikan oleh debitur kepada bank untuk mendapatkan pembiayaan, dimana jika debitur gagal membayar cicilan, aset tersebut akan diberikan kepada bank.
AJB (Akta Jual Beli)
Dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menandai pemindahan hak atas tanah atau bangunan karena proses jual beli.
Amortisasi
Proses pengurangan utang dengan pembayaran berkala yang terdiri dari pembayaran pokok dan bunga.
Anami
Singkatan dari “Apartemen Sederhana Milik”, merupakan apartemen dengan kelas di antara rusunami dan apartemen/kondominium.
Anchor Tenant
Penyewa dengan skala besar di proyek properti komersial seperti mal atau pasar modern yang bertujuan untuk menarik pengunjung.
Anuitas Rest
Perhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode tahunan, dimana jika debitur membayar lebih untuk mengurangi pokok kredit, maka beban bunganya akan berkurang.
Aparthouse
Rumah tapak dengan konsep apartemen yang biasanya memiliki lebih dari 3 lantai namun tetap memiliki hak milik atas tanah.
B
Backlog
Kesenjangan antara jumlah rumah yang terbangun dengan jumlah yang dibutuhkan oleh masyarakat.
BBN (Bea Balik Nama)
Biaya untuk mengganti nama kepemilikan tanah.
BP Tapera (Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat)
Lembaga yang membantu mengelola keuangan masyarakat untuk memiliki rumah.
BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Pajak yang dikenakan kepada pembeli properti.
BPN (Badan Pertahanan Nasional)
Lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas di bidang pertanahan.
Broker
Perantara antara pembeli dan penjual properti yang mendapat keuntungan dari komisi.
Bunga Mengambang (Floating Rate)
Suku bunga yang berubah-ubah berdasarkan kebijakan Bank Indonesia.
Bunga Tetap (Fixed Rate)
Suku bunga yang tetap dari awal hingga akhir masa pinjaman.
C
Capital Gain
Keuntungan dari penjualan aset investasi properti dibandingkan dengan harga saat membeli.
Cash Flow
Aliran dana yang mencatat sumber dan penggunaan dana.
Cash Back
Penawaran untuk mendapatkan pengembalian uang tunai dari promosi pemasaran developer.
Cluster
Lingkungan tempat tinggal dengan desain dan ukuran bangunan yang serupa.
Co-broking
Kerjasama penjualan properti antara dua agen properti.
Cost and Fee
Sistem kontraktor dalam membangun properti yang menggabungkan jasa pelaksanaan dan pengawasan.
Cut and Fill
Proses meratakan tanah untuk pembangunan properti.
D
Demand
Permintaan terhadap suatu jenis properti dalam kurun waktu tertentu.
Developer
Pihak atau perusahaan yang membangun properti.
Down Payment
Uang muka saat menyewa atau membeli properti.
E
Earlybird
Membeli properti saat pertama kali ditawarkan dengan harga yang lebih murah.
Escrow
Badan penengah antara penjual dan pembeli untuk menitipkan uang tanda tangan hingga penyelesaian transaksi.
F
Fixed Rate dan Floating Rate
Fixed Rate adalah suku bunga tetap (Fixed) dalam kerjasama antara kontraktor dan pelanggan. Sementara Floating Rate adalah suku bunga yang berubah mengikuti ketentuan pemerintah.
Fasum (Fasilitas Umum)
Sarana dan prasarana untuk kepentingan umum seperti jalan, angkutan umum, dan lain-lain.
Fasos (Fasilitas Sosial)
Fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum seperti puskesmas, sekolah, dan lain-lain.
FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
Program untuk menyediakan pinjaman KPR kepada rumah subsidi dengan bunga terjangkau.
G
Girik atau Letter C
Surat keterangan kepemilikan tanah atau bangunan dari lurah.
Groundbreaking
Penggalian pondasi bangunan sebagai tahap awal proyek properti.
GSB (Garis Sempadan Bangunan)
Batas terluar properti yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan.
GSJ (Garis Sempadan Jalan)
Batas terdepan pagar bangunan yang telah ditetapkan dalam rencana kota.
H
Hak Sewa
Hak yang diberikan dari pemilik tanah kepada penyewa dalam jangka waktu tertentu.
HGB (Hak Guna Bangunan)
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan atas tanah selama jangka waktu tertentu.
HGU (Hak Guna Usaha)
Hak untuk melakukan kegiatan di atas tanah negara.
HPL (Hak Pengelolaan Lahan)
Hak untuk mengelola lahan.
I
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan properti.
IPB (Izin Penggunaan Bangunan)
Izin yang diberikan kepada properti yang telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.
Investor
Transaksi real estat dengan motivasi membeli properti untuk mencari keuntungan dari sewa atau penjualan kembali.
Indent
Pembelian properti dengan skema pemesanan terlebih dahulu.
IPL (Iuran Pengelolaan Apartemen)
Biaya perawatan apartemen yang harus dibayarkan penghuni kepada manajemen gedung.
K
Kopel
Dua rumah berderet dengan satu desain yang dipisahkan oleh satu dinding.
Kanto (Kantor Toko)
Bangunan properti yang berfungsi sebagai area komersial sekaligus perkantoran.
KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan)
Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada sebuah bangunan yang baru dibangun.
KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan tertentu.
KPA (Kredit Pemilikan Apartemen)
Pinjaman yang diberikan kepada pembeli apartemen.
KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
Persentase perbandingan antara luas area yang dibangun dengan luas area yang tersedia.
KLB (Koefisien Lantai Bangunan)
Persentase perbandingan luas lantai yang boleh dibangun dengan luas area yang tersedia, diberlakukan pada bangunan yang tinggi.
L
LTV (Loan to Value)
Rasio antara nilai kredit terhadap jaminan pada saat awal pemberian kredit.
Loss Transaction
Kesalahan perhitungan ketika membeli properti yang tidak memperhitungkan biaya tambahan.
M
Master Plan
Area pengembangan properti berskala besar oleh satu atau beberapa developer.
Mixed Use Development
Proyek properti yang mencakup hunian dan area komersial.
N
Negosiator
Petugas yang berunding dengan pemilik properti mengenai harga dan serah terima.
Notaris
Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.
Nice Property
Properti yang bernilai bagus dari segala sudut pandang.
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Harga terendah atas suatu properti yang menjadi dasar pengenaan pajak.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Identitas seseorang dalam hal pajak.
O
Okupansi
Tingkat penyewaan unit properti.
Owner
Pemilik sebuah properti.
Baca Juga: Simak 7 Tips Memilih Kantor yang Tepat Untuk Bisnis Anda!
P
Property Crash
Situasi harga properti yang turun tajam.
Prosperous
Wilayah yang menguntungkan untuk investasi properti.
Primary Market
Properti baru yang dijual kepada pemilik pertama.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak yang dikenakan terhadap tanah dan bangunan.
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Pejabat yang membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.
PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan.
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Perjanjian awal antara penjual dan pembeli properti.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak atas transaksi jual beli.
Putusan Banding
Keputusan pengadilan pajak atas suatu sengketa.
R
RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Perhitungan biaya untuk proyek konstruksi.
Ready Stock
Properti yang sudah terbangun dan siap huni.
Recession
Penurunan daya beli terhadap properti.
Refinancing
Pembiayaan ulang KPR.
Rukan (Rumah Kantor)
Bangunan yang berfungsi sebagai hunian dan tempat usaha.
Ruko (Rumah Toko)
Bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan usaha.
Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik)
Apartemen subsidi.
Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa)
Apartemen sewa.
S
SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit)
Suku bunga dasar yang digunakan bank.
Scout
Petugas peninjau lokasi properti.
Secondary Market
Properti yang dijual kembali.
Serah Terima
Proses penyerahan kunci properti dari penjual ke pembeli atau pihak ketiga.
Service Charge
Biaya tambahan untuk layanan properti.
SHM (Sertifikat Hak Milik)
Dokumen legalitas kepemilikan properti.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
Izin untuk mengolah lahan.
SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah)
Izin penggunaan tanah.
Sinking Fund
Biaya perawatan fasilitas umum.
Site Plan
Rencana pembangunan pada tanah kavling.
SKK (Surat Keputusan Keberatan)
Keputusan atas keberatan terhadap ketetapan pajak.
SKP (Surat Keputusan Pembetulan)
Surat keputusan untuk membetulkan kesalahan dalam penerapan ketentuan perpajakan.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Izin usaha perdagangan.
SMF (Secondary Mortgage Facility)
Lembaga pemberi pinjaman dengan jaminan KPR.
SOHO (Small Office Home Office)
Properti yang menggabungkan tempat tinggal dengan kantor.
SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
Surat pemberitahuan objek pajak.
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)
Surat pemberitahuan pajak.
Strata Title
Hak milik atas unit rumah susun atau apartemen.
Sunrise Property
Kawasan yang menjanjikan untuk investasi.
Sunset Property
Kawasan yang tidak memiliki potensi baik untuk investasi.
Supply
Ketersediaan properti untuk memenuhi permintaan.
Surveyor
Petugas yang meninjau lokasi properti.
T
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Pendaftaran perusahaan.
Tenor
Jangka waktu pembayaran cicilan kredit.
Top-up
Meningkatkan batas kredit pinjaman.
Topping Off
Pemasangan atap bangunan sebagai penanda akhir konstruksi.
Turn Key
Serah terima kunci proyek dari developer kepada customer.
Turn Over
Waktu balik modal sebuah investasi.
U
Urban
Kawasan perkotaan.
Y
Yield
Keuntungan dari nilai sewa properti per tahun.
Dengan memahami istilah – istilah properti tersebut, diharapkan dapat membantu dalam proses transaksi dan investasi properti Anda. Jika anda membutuhkan lebih banyak informasi seputar juan beli properti di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi konsultan kami hari ini!
Dapatkan konsultasi gratis, panduan, serta pendampingan selama proses pembelian hunian properti impian anda di Jakarta oleh konsultan Lets Move Group Jakarta , semuanya gratis!