PT PMA Owns Property in Indonesia? Benefits of Establishing PMA for Company Property Ownership

PT PMA Owns Property in Indonesia? Benefits of Establishing PMA for Company Property Ownership

Membeli properti di Indonesia dengan PT PMA, apakah bisa?

PMA, atau Penanaman Modal Asing adalah bentuk entitas legal yang dapat digunakan oleh investor asing untuk memiliki perusahaan di Indonesia. Selain fungsi korporasi tersebut, PT PMA disebut juga sebagai cara paling aman bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia.

PT PMA memungkinkan perusahaan asing untuk mengakuisisi tanah dan properti dalam nilai yang relatif tinggi, serta berhak mengantongi hak milik atas nama perusahaan tersebut dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Sertifikat HGB yang sah untuk dimiliki suatu PT PMA memiliki masa aktif selama 80 tahun. Dengan jangka waktu tersebut, metode kepemilikan properti dengan mendirikan entitas legal ini adalah yang paling mendekati dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Indonesia.

Artikel ini akan membahas hak entitas legal atas tanah dan bangunan properti di Indonesia, syarat, cara mendapatkannya.

Hak Guna Bangunan (HGB): fungsi dan perbedaannya dengan dengan sertifikat lainnya

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu.

Sebuah perusahaan asing berstatus PT PMA tercantum dalam HGB sebagai pemilik properti dan diberikan hak penuh untuk mengelola dan mengalihkan properti selama masa berlaku HGB tersebut masih aktif. Selain HGB, terdapat dua sertifikat lain yang memperbolehkan orang asing untuk memiliki properti di Indonesia, yakni Hak Sewa dan Hak Pakai.

Hak Sewa adalah hak untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah milik orang lain untuk jangka waktu tertentu.

Hak sewa biasanya digunakan untuk pembangunan jangka pendek seperti kios dan rumah kontrakan. Sementara Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah negara untuk jangka waktu tertentu. Hak pakai biasanya digunakan untuk pembangunan sosial seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.

Berikut adalah tabel perbandingan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Sewa, dan Hak Pakai untuk PT PMA:

Aspect Hak Guna Bangunan (HGB) (Building Leasehold) Hak Sewa Hak Pakai (Usufructuary Right)
Jangka Waktu 80 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun) 25 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun) 25 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun)
Penggunaan Bangunan dan/atau tanah untuk tempat tinggal, perkantoran, perdagangan, dan/atau industri Bangunan dan/atau tanah untuk tempat tinggal, perkantoran, perdagangan, dan/atau industri Bangunan dan/atau tanah untuk keperluan sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan/atau kebudayaan
Hak Atas Tanah Hak Milik (Freehold) Hak Sewa Hak Pengelolaan
Keuntungan Jangka waktu panjang, kepastian hukum Jangka waktu fleksibel Biaya terjangkau
Disadvantages Biaya tinggi, proses perizinan rumit Jangka waktu lebih pendek, potensi penggusuran Hak atas tanah lebih lemah

Kelebihan memiliki tanah dengan sertifikat HGB adalah kemungkinan untuk mengubah kepemilikian tanah dan properti kembali menjadi Hak Milik jika tanah tersebut berpindah tangan ke Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam hal penjualan properti.

Hak Guna Bangunan (HGB) lebih tepat digunakan untuk keperluan bisnis atau komersial, sementara Hak Milik (HM) lebih cocok untuk penggunaan pribadi. Dalam industri real estat, HGB umumnya dipilih oleh pengembang properti yang membangun proyek besar dengan tujuan untuk menjual kembali propertinya, meskipun HGB juga bisa digunakan untuk memperoleh properti individu.

Anda dapat membeli tanah atau properti apa pun dengan membentuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), tanpa terpengaruh oleh zona-zona tertentu. Namun, penting untuk memperhitungkan zona-zona lahan tersebut agar Anda bisa mendapatkan izin-izin usaha yang diperlukan untuk properti yang akan Anda bangun.

Bagaimana Cara Mendirikan PT PMA dengan Lets Move Group

Jika Anda tertarik untuk memiliki properti menggunakan PT PMA (Penanaman Modal Asing), prosesnya sebenarnya cukup mudah. Pertama, anda perlu mendaftarkan PT PMA baru atau memperoleh yang sudah ada.

Anda dapat mendirikan PT PMA yang dimiliki secara penuh oleh orang asing atau dengan mengakuisisi perusahaan lokal, sesuai dengan kategori yang skema yang cocok untuk bisnis anda.

Setelah anggaran dasar perusahaan disetujui dan kartu pajak perusahaan diterbitkan, yang biasanya memakan waktu sekitar 2-3 minggu, Anda dapat memperoleh properti atas nama PT PMA Anda.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah persyaratan modal minimum sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021. Perusahaan yang diklasifikasikan sebagai kegiatan penanaman modal asign atau PMA harus memiliki modal ditempatkan/disetor minimum sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Setelah Anda mencapai kesepakatan untuk membeli sebuah properti, langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian dan transfer hak milik. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan dibuat atas nama PT PMA anda, kemudian kedua belah pihak akan menandatangani perjanjian tersebut. Kantor Pertanahan kemudian akan mengubah sertifikat tanah dari Hak Milik menjadi HGB, dan kesepakatan diselesaikan dengan menandatangani Perjanjian Jual Beli (AJB) dan membayar pajak untuk transaksi tersebut.

Tertarik memiliki properti komersial di Indonesia? Daftarkan PMA  dan mulai berinvestasi bersama Lets Move Group

Berinvestasi di PT PMA memang memerlukan waktu dan modal yang cukup, tetapi juga membawa keuntungan jangka panjang yang signifikan.

Hal Ini tidak hanya memungkinkan anda untuk memperoleh properti hak milik (yang sebaliknya terlarang bagi asing individu), tetapi juga memberikan perlindungan atas investasi Anda serta fleksibilitas yang lebih besar dalam menjual kembali properti nanti.

Dalam hal ini, bekerja sama dengan agen dan konsultan hukum terpercaya seperti Lets Move Group adalah kunci untuk investasi yang aman dan sukses.

Jangan ragu untuk menghubungi Lets Move Group untuk mendapatkan saran ahli tentang masalah terkait real estat dan proses mendirikan PT PMA.

Get Your Free Consultation

Latest News

Ketika mengajukan pinjaman di bank seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kita akan mendengar istilah plafon kredit. Berdasarkan informasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plafon artinya batas tertinggi (biaya, kredit, dan sebagainya) yang disediakan. Dalam proses mengajukan kredit, pinjaman yang diberikan oleh bank atau institusi pendanaan lain kepada nasabah nantinya tidak akan melewati nominal plafon […]

Temukan Partner Properti Terbaik di Canggu, Bali Sedang mencari agen properti terbaik di Canggu, Bali? Tak perlu mencari lebih jauh! Di Lets Move Group (LMG), kami bangga menjadi pilihan utama untuk semua kebutuhan properti Anda. Dengan jaringan luas, tim ahli, dan komitmen terhadap keunggulan, kami siap memastikan perjalanan properti Anda berjalan lancar dan sukses. Baik […]

Bagaimana dua ahli ekspatriat ini mengubah lanskap properti di Indonesia. Di tengah dinamika pasar properti Jakarta, dua nama menonjol sebagai pionir dalam industri ini: Gary Joy dan Miles Lampitt. Kedua ekspatriat ini tidak sekadar menjalankan bisnis properti, tetapi mereka membawa perubahan besar dengan menghadirkan inovasi dan keahlian yang luar biasa. Dalam artikel ini, kami akan […]

Di Indonesia, banyak nasabah KPR yang mempertimbangkan untuk memindahkan Kredit Pemilikan Rumah mereka ke bank lain demi mendapatkan kondisi pembiayaan yang lebih menguntungkan. Salah satu alasan utama adalah suku bunga yang lebih rendah, yang dapat mengurangi jumlah cicilan bulanan dan beban finansial jangka panjang. Selain itu, program promo dari bank lain seperti bebas biaya administrasi, […]

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, menawarkan solusi cerdas bagi mereka yang ingin memiliki rumah tanpa harus menunggu tabungan. Dengan KPR, Anda bisa mencicil pembayaran rumah dalam jangka waktu tertentu, sesuai kemampuan finansial. Melalui artikel ini, Lets Move Group akan membantu anda memahami apa itu KPR, proses mengajukan KPR, syarat dan ketentuan, hingga simulasi […]

Bali adalah tempat bagi para pengusaha, pekerja lepas digital, dan pebisnis. Menemukan ruang kerja yang tepat di Bali bisa jadi hal yang mengasyikkan sekaligus menantang. Jika Anda mencari coworking space, serviced office, ruko, atau bahkan virtual office. Panduan ini cocok untuk “Temukan kantor, coworking space, ruko dan serviced office di Bali” yang akan membantu Anda […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer