Applying for a Mortgage with Company Assets as Collateral? Establishment of Legal Entity for Mortgage in Indonesia
entitas legal

Applying for a Mortgage with Company Assets as Collateral? Establishment of Legal Entity for Mortgage in Indonesia

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi finansial bagi individu yang ingin memiliki rumah tanpa harus mengeluarkan seluruh dana sekaligus. KPR umumnya menggunakan aset pribadi sebagai jaminan, namun, bolehkah menjaminkan aset perusahaan untuk KPR?

Jawabannya, ya, KPR dengan jaminan aset perusahaan dimungkinkan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti jenis entitas legal perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Keuntungan dan risiko menjaminkan aset perusahaan untuk KPR

Keuntungan Risiko
  • Meningkatkan peluang mendapatkan KPR dengan nilai yang lebih tinggi.
  • Mempermudah proses pengajuan KPR.
  • Memungkinkan pembelian rumah dengan harga yang lebih tinggi.
  • Aset perusahaan dapat disita jika gagal membayar cicilan KPR.
  • Reputasi perusahaan dapat terpengaruh jika terjadi gagal bayar.
  • Proses penyelesaian agunan lebih kompleks.

Memiliki entitas legal di Indonesia merupakan langkah penting bagi banyak individu dan perusahaan. Menggunakan nama entitas legal dalam mengajukan kredit pembiayaan properti memberikan berbagai keuntungan, seperti:

  • Keterpisahan Kekayaan: Entitas legal memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknya. Hal ini berarti bahwa pemilik tidak bertanggung jawab atas hutang dan kewajiban entitas legal.
  • Kepercayaan: Memiliki entitas legal dapat meningkatkan kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, dan investor.
  • Kemudahan dalam Menjalankan Bisnis: Entitas legal dapat memudahkan dalam menjalankan bisnis, seperti membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, dan mengikuti tender.

Tertarik mendirikan perusahaan legal untuk kebutuhan KPR anda?

Entitas Legal yang Dapat Mengajukan KPR di Indonesia

Tidak semua orang bisa mengajukan KPR. Ada beberapa entitas legal yang memenuhi syarat untuk mendapatkan KPR di Indonesia, yaitu:

Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan bentuk badan hukum paling umum di Indonesia dengan kewajiban terbatas bagi pemegang saham. Untuk mengajukan KPR dengan mendirikan PT, pemohon harus memiliki:

  • Akte pendirian perusahaan yang sah.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Laporan keuangan perusahaan yang sehat.

Penanaman Modal Asing (PMA)

PMA merupakan bentuk entitas bisnis untuk investor asing dengan kepemilikan saham minimal 10%. Penanaman Modal Asing (PMA) bisa mengajukan KPR di Indonesia dengan beberapa ketentuan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Bentuk Badan Usaha:

  • PMA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan di Indonesia.
  • PT PMA harus memiliki izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Persyaratan KPR:

  • Persyaratan KPR untuk PMA umumnya sama dengan persyaratan KPR untuk individu, seperti:
    • Memiliki penghasilan tetap
    • Memiliki uang muka
    • Memiliki riwayat kredit yang baik

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua bank di Indonesia menawarkan KPR untuk PMA. Beberapa bank yang menawarkan KPR untuk PMA antara lain:

    • Bank BCA
    • Bank Mandiri
    • Bank CIMB Niaga
    • Bank BNI

Persekutuan Komanditer (CV)

CV merupakan bentuk badan usaha dengan dua jenis sekutu: sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh dan sekutu pasif yang tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkan. Untuk mengajukan KPR, CV harus memiliki:

  • Akte pendirian perusahaan yang sah.
  • Memiliki NPWP dan SIUP.
  • Memiliki agunan yang cukup untuk jaminan KPR
  • NPWP perusahaan.
  • Laporan keuangan perusahaan yang sehat.

Firma (FA)

Sebagai entitas non-hukum, Firma sejatinya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh KPR. Namun, jika Firma tersebut memiliki mitra individu dengan kondisi keuangan yang kuat, mitra tersebut dapat bertindak sebagai pemegang saham dan mengamankan KPR secara pribadi untuk properti terkait usaha.

Syarat Menjaminkan Aset Perusahaan untuk KPR

  • Aset perusahaan harus memiliki nilai yang cukup untuk menutupi nilai KPR.
  • Aset perusahaan harus bebas dari agunan atau hipotek lainnya.
  • Perusahaan harus memiliki laporan keuangan yang sehat.
  • Direksi perusahaan harus memberikan persetujuan atas penjaminan aset perusahaan.

Hal-hal ini wajib anda ketahui dalam mendirikan entitas legal di Indonesia

Jenis-jenis Entitas Legal di Indonesia

Terdapat beberapa jenis entitas legal yang umum di Indonesia, antara lain:

  • Perseroan Terbatas (PT): PT merupakan badan usaha yang paling umum di Indonesia. PT didirikan oleh minimal 2 orang dan memiliki modal dasar minimal Rp25 juta.
  • PMA: Penanaman Modal Asing adalah perusahaan yang didirikan dengan presentasi saham dari investor asing.
  • Perusahaan Persekutuan: Persekutuan merupakan badan usaha yang didirikan oleh minimal 2 orang untuk menjalankan usaha bersama. Jenis persekutuan yang umum di Indonesia adalah Firma (Fa) dan CV (Commanditaire Vennootschap).
  • Representative Office: Jenis entitas bisnis yang hanya digunakan untuk kegiatan penelitian pasar (market research) dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan profit.

Ketentuan Mendirikan Entitas Legal

Setiap jenis entitas legal memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda untuk didirikan di Indonesia. Berikut adalah beberapa contohnya:

PT

  • Memiliki minimal 2 pemegang saham dan 1 direktur.
  • Membuat Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

PMA

  • Memiliki minimal 1 investor asing dan 1 direktur WNI.
  • Mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Memiliki modal dasar minimal Rp10 miliar.

Sebelum mengajukan KPR dengan jaminan aset perusahaan, penting untuk berkonsultasi dengan bank dan notaris untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.

Mengajukan KPR dengan jaminan aset perusahaan dapat menjadi solusi yang tepat bagi individu yang ingin memiliki properti dengan nilai yang tinggi. Namun, penting untuk mempertimbangkan semua keuntungan dan risiko sebelum mengambil keputusan.

Mengajukan Pendirian Entitas Legal untuk Kredit Pembiayaan Properti dengan Lets Move Group

Proses pengajuan kredit pembiayaan properti bisa terasa rumit, terutama bagi Anda yang baru pertama kali ingin membeli properti. Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah mendirikan entitas legal, seperti PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap).

Lets Move Group hadir untuk membantu Anda dalam proses pendirian entitas legal ini. Tim profesional kami akan membantu Anda:

  • Memahami jenis entitas legal yang tepat untuk kebutuhan Anda.
  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendirian entitas legal.
  • Mengurus proses pendirian entitas legal

Dengan bantuan Lets Move Group, Anda dapat menjamin proses pendirian entitas legal berjalan dengan lancar dan efisien. Hal ini akan mempermudah proses pengajuan kredit pembiayaan properti Anda dan meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan persetujuan kredit.

Contact Lets Move Group sekarang dan dapatkan konsultasi gratis mengenai pendirian entitas legal untuk kredit pembiayaan properti!

Get Your Free Consultation

Latest News

Pemerintah Republik Indonesia berencana menghapus pajak properti dan memperpanjang jangka waktu KPR sebagai stimulus pasar perumahan sebagai salah satu langkah awal mencapai target untuk membangun tiga juta rumah baru setiap tahunnya. Hasil survei terbaru Bank Indonesia menunjukkan adanya kenaikan terbatas pada harga properti residensial di pasar primer pada Triwulan II 2024. Berdasarkan Survei Harga Properti […]

Sobat Lets Move Group, sudahkah kalian tahu kalau tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik? Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia diproyeksikan mengalami kenaikan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tapi, apakah ada dampaknya bagi sektor properti di Indonesia? Jika kalian berencana bangun rumah sendiri tahun depan, kalian wajib mengikuti pembahasan kali ini. Yuk, simak apa […]

Since the beginning of this year, the real estate sectors in Jakarta and Bali have shown diverse trends. The international commercial real estate agency, Colliers, has recently released its latest report on the developments in Jakarta’s office, apartment, expatriate housing, retail, and hotel sectors, as well as Bali’s evolving hospitality scene. This report, available on Colliers' official website as of July 9, 2024, provides insights into how these markets are adapting to economic shifts and evolving consumer preferences.

2024 is shaping up to be a dynamic year for the Indonesian property industry. While the residential property market is showing relative stability, with the composite-16 property price index rising only 1.74% throughout 2023, the expat property sector is experiencing a gradual uptick in early 2024 […]

Owning an apartment is a popular housing choice nowadays. However, before purchasing one, it's important to understand the differences between the Strata Title Certificate for Apartment Units (SHMSRS) and the Building Ownership Certificate (SKGB).

For many Indonesians, owning property is a significant investment in life. Whether it's a residential house, apartment, or land, property can be a source of financial security and future stability.

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer