Property Tax Free in Indonesia Brings New Opportunities for Buyers and Investors
Property Tax Free in Indonesia Brings New Opportunities for Buyers and Investors

Property Tax Free in Indonesia Brings New Opportunities for Buyers and Investors

Pemerintah Republik Indonesia berencana menghapus pajak properti dan memperpanjang jangka waktu KPR sebagai stimulus pasar perumahan sebagai salah satu langkah awal mencapai target untuk membangun tiga juta rumah baru setiap tahunnya.

Hasil survei terbaru Bank Indonesia menunjukkan adanya kenaikan terbatas pada harga properti residensial di pasar primer pada Triwulan II 2024. Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR), Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) tumbuh sebesar 1,76% (yoy) dibandingkan pertumbuhan pada Triwulan I 2024 sebesar 1,89% (yoy).

Berangkat dari peningkatan tersebut, Presiden terpilih Prabowo Subianto, melalui Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim S. Djojohadikusumo, berencana membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembelian rumah guna mendorong lebih banyak investasi residensial di Indonesia.

Jika terealisasi, kebijakan ini akan memberikan insentif sebesar 16% kepada pembeli rumah, yang mencakup penghapusan PPN dan BPHTB.

Baca juga: Hak Guna Bangunan vs Hak Milik Pahami Perbedaannya!

Manfaat Pembebasan Pajak

Menurut Hashim, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong tingkat kesejahteraan di Indonesia. Meski ada kekhawatiran terkait hilangnya pendapatan negara dari pajak, Hashim optimis bahwa pemerintah dapat mengimbanginya dengan strategi penerimaan baru, termasuk melalui pembentukan Kementerian Penerimaan Negara.

Selain itu, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik wacana ini. Wakil Ketua Umum REI, Bambang Eka Jaya, menyebut bahwa kebijakan ini dapat meringankan beban pembeli properti dan meningkatkan penjualan properti di Indonesia. Namun, ia juga menyoroti tantangan implementasi, terutama karena BPHTB merupakan pajak daerah yang memerlukan koordinasi dengan 38 pemerintah daerah di Indonesia.

REI berharap insentif BPHTB tidak hanya diberikan kepada pasar primer tetapi juga pasar sekunder, meskipun besarannya mungkin berbeda, sebagaimana disampaikan oleh Bambang.

PPN pada Pembangunan Rumah Sendiri

Di sisi lain, meski pembelian rumah mendapat insentif pajak, pembangunan rumah secara mandiri justru akan dikenakan tambahan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022, mulai 1 Januari 2025, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan naik menjadi 12%. Ini berarti pajak yang harus dibayarkan akan meningkat menjadi 2,4% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Baca lebih lanjut terkait kebijakan ini disini: Land and Building Tax on Houses to Reach 2.4 Percent in 2025, Check the Criteria

Peluang untuk Investor Properti

Wacana pembebasan pajak ini tidak hanya menguntungkan pembeli rumah, tetapi juga menjadi peluang besar bagi investor properti. Fokus pemerintah pada pembangunan berkelanjutan dan insentif baru ini diprediksi dapat menarik minat pembeli asing, terutama di tengah kenaikan pajak properti di negara lain seperti Singapura.

Wacana pembebasan PPN dan BPHTB membawa angin segar bagi pasar properti Indonesia, baik untuk pembeli maupun investor. Dengan pertumbuhan properti yang tetap stabil dan insentif yang dirancang untuk meningkatkan daya beli, sektor ini memiliki potensi besar untuk berkembang.

Tertarik berinvestasi properti di Jakarta? Hubungi Lets Move Group sekarang untuk mendapatkan peluang terbaik berinvestasi properti di Indonesia. Mulai konsultasi sekarang!

Disclaimer:

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dimaksudkan untuk media pemasaran. Harap berkonsultasi dengan ahli keuangan dan properti sebelum mengambil keputusan investasi.

With guidance from Lets Move Group, you can ensure that you receive accurate information and the best strategies for your property investments in Indonesia.

Artikel Terkait

Colliers Published Q2 2024 Report on Real Estate in Indonesia: Jakarta and Bali

Investasi Properti di Indonesia Jadi Mudah dengan KPR Khusus Ekspatriat

Property Investment Opportunities in Jakarta 2024

Get Your Free Consultation

Latest News

Ketika mengajukan pinjaman di bank seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kita akan mendengar istilah plafon kredit. Berdasarkan informasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plafon artinya batas tertinggi (biaya, kredit, dan sebagainya) yang disediakan. Dalam proses mengajukan kredit, pinjaman yang diberikan oleh bank atau institusi pendanaan lain kepada nasabah nantinya tidak akan melewati nominal plafon […]

Temukan Partner Properti Terbaik di Canggu, Bali Sedang mencari agen properti terbaik di Canggu, Bali? Tak perlu mencari lebih jauh! Di Lets Move Group (LMG), kami bangga menjadi pilihan utama untuk semua kebutuhan properti Anda. Dengan jaringan luas, tim ahli, dan komitmen terhadap keunggulan, kami siap memastikan perjalanan properti Anda berjalan lancar dan sukses. Baik […]

Bagaimana dua ahli ekspatriat ini mengubah lanskap properti di Indonesia. Di tengah dinamika pasar properti Jakarta, dua nama menonjol sebagai pionir dalam industri ini: Gary Joy dan Miles Lampitt. Kedua ekspatriat ini tidak sekadar menjalankan bisnis properti, tetapi mereka membawa perubahan besar dengan menghadirkan inovasi dan keahlian yang luar biasa. Dalam artikel ini, kami akan […]

Di Indonesia, banyak nasabah KPR yang mempertimbangkan untuk memindahkan Kredit Pemilikan Rumah mereka ke bank lain demi mendapatkan kondisi pembiayaan yang lebih menguntungkan. Salah satu alasan utama adalah suku bunga yang lebih rendah, yang dapat mengurangi jumlah cicilan bulanan dan beban finansial jangka panjang. Selain itu, program promo dari bank lain seperti bebas biaya administrasi, […]

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, menawarkan solusi cerdas bagi mereka yang ingin memiliki rumah tanpa harus menunggu tabungan. Dengan KPR, Anda bisa mencicil pembayaran rumah dalam jangka waktu tertentu, sesuai kemampuan finansial. Melalui artikel ini, Lets Move Group akan membantu anda memahami apa itu KPR, proses mengajukan KPR, syarat dan ketentuan, hingga simulasi […]

Bali adalah tempat bagi para pengusaha, pekerja lepas digital, dan pebisnis. Menemukan ruang kerja yang tepat di Bali bisa jadi hal yang mengasyikkan sekaligus menantang. Jika Anda mencari coworking space, serviced office, ruko, atau bahkan virtual office. Panduan ini cocok untuk “Temukan kantor, coworking space, ruko dan serviced office di Bali” yang akan membantu Anda […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer