Pajak Bangun Rumah Sendiri Capai 2,4 Persen di 2025, Cek Kriterianya
pajak-bangun-rumah-sendiri-capai-24-persen-di-2025-cek-kriterianya

Pajak Bangun Rumah Sendiri Capai 2,4 Persen di 2025, Cek Kriterianya

Sobat Lets Move Group, sudahkah kalian tahu kalau tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik?

Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia diproyeksikan mengalami kenaikan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tapi, apakah ada dampaknya bagi sektor properti di Indonesia?

Jika kalian berencana bangun rumah sendiri tahun depan, kalian wajib mengikuti pembahasan kali ini. Yuk, simak apa saja yang perlu diketahui mengenai tarif PPN terbaru dan pengaruhnya terhadap sektor properti.

Apa Itu PPN dalam properti dan Bagaimana Pengaruhnya pada Pembangunan Rumah?

Bayangkan memiliki sebidang tanah dan ingin membangun rumah di atasnya. kalian sendiri yang beli bahan bangunannya, kalian sendiri yang bayar tukangnya, dan rumah itu nantinya dimanfaatkan untuk tempat tinggal kalian sendiri.

PPN itu ibarat “uang tambahan” yang kita bayarkan saat membeli barang atau jasa. Jadi, kalau kita beli bahan bangunan atau bayar tukang untuk bangun rumah, ada PPN yang harus dibayarkan juga.

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% ini artinya “uang tambahan” yang harus kita keluarkan juga akan bertambah.

Apa Itu PPN KMS?

Dalam Peraturan Menteru Keuangan dijelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Sebagaimana dijelaskan diatas, maka PPN KMS merujuk pada pajak yang ditetapkan atas kegiatan membangun bangunan yang dilakukan  oleh individu atau badan,  baik bangunan baru maupun renovasi,  di mana hasilnya akan digunakan sendiri atau oleh pihak lain.  Jadi,  jika kalian berencana membangun rumah untuk  ditinggali sendiri,  kalian juga perlu memperhitungkan PPN KMS ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Seiring dengan itu Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri juga berpotensi naik.

Dikutip dari Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% mulanya berlaku pada 1 April 2022. Lalu, menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dasar pengenaan PPN 2025 untuk rumah baru

Kenaikan PPN ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam peraturan ini, PPN yang harus dibayarkan saat membangun rumah sendiri dihitung sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku.

Pasal 3 PMK itu menyebutkan, PPN yang dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP.

Saat ini, dengan tarif PPN 11%, kalian akan dikenakan pajak sebesar 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Namun, mulai 1 Januari 2025, tarif PPN naik menjadi 12%, sehingga pajak yang dikenakan juga naik menjadi 2,4% dari DPP.

 lmg-pajak-bangun-rumah-sendiri-capai-24-persen-di-2025

Rumah  Seperti Apa yang Kena PPN?

Dalam ayat (3) PMK juga ditetapkan bahwa bangunan yang dikenakan pajak harus berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  • Bahan bangunan utama: Rumah kalian harus dibangun dengan bahan-bahan seperti kayu, beton, batu bata, atau baja.
  • Peruntukan: Rumah yang dibangun nantinya akan digunakan untuk tempat tinggal atau tempat usaha.
  • Luas bangunan: Luas bangunannya minimal harus 200 meter persegi. Jadi, kalau hunian kalian mungil dan cosy di bawah 200 m2, kalian masih bebas dari PPN!

Bagaimana kalau bangun rumahnya bertahap?

Tenang, membangun rumah secara bertahap juga tidak masalah. Yang penting, seluruh proses pembangunannya selesai dalam waktu maksimal 2 tahun. Kalau lebih dari 2 tahun, masing-masing tahapan akan dihitung terpisah.

Bagaimana cara menghitung pajak PPN membangun rumah?

Setelah kita tahu kriteria rumah yang kena PPN, sekarang saatnya belajar cara menghitungnya nih! Memang, aturan perpajakan terkadang terkesan rumit, tapi Lets Move Group akan bantu break down dengan rumus yang dijamin anti pusing.

Untuk memudahkan kalian memahami proses kalkulasi bangunan rumah yang kena pajak membangun sendiri, Lets Move Group merangkum penjelasan dari Bapak Bonarsius Sipayung, Kepala Sub Direktorat PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Baca juga: Learn These 10 Property Trends in 2024!

Rumus ajaib menghitung pajak pertambahan terkait pembangunan rumah sendiri

Menurut ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak, penetapan cara hitung Pajak KMS adalah sebagai berikut:

PPN = 20% x Tarif PPN x DPP

  • Tarif PPN: Ini yang akan naik jadi 12% di tahun 2025.
  • DPP (Dasar Pengenaan Pajak): Ini adalah 20% dari total biaya bangun rumah kecuali biaya beli tanahnya ya!

Contoh Kasus:

Misalnya, kalian menghabiskan Rp 1 miliar untuk membangun rumah (tanpa menghitung harga tanahnya). Maka, wajib pajak harus membayar:

  • DPP: 20 persen x Rp 1 miliar = Rp 200 juta
  • PPN di 2024 (tarif 11%): 2,2% x Rp 200 juta = Rp 4,4 juta
  • PPN di 2025 (tarif 12%): 2,4% x Rp 200 juta = Rp 4,8 juta

Gampang, kan? Jadi, kalau bangun rumah di tahun 2025, kalian harus bayar PPN Rp 4,8 juta.

Lalu, bagaimana cara bayarnya?

  • Bayar Sendiri: PPN ini dibayar langsung oleh kalian sebagai pemilik rumah, bukan oleh kontraktor atau developer.
  • Setor ke Bank: Pembayarannya dilakukan melalui bank dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
  • Otomatis Tercatat: Tenang, kalian nggak perlu lapor lagi ke kantor pajak. Begitu kalian bayar PPN pakai SSP, sistem DJP akan otomatis mencatat pembayaran kalian.

Fleksibel dalam Membangun

Mau bangun rumah sekaligus atau bertahap?

Tenang! kalian tetap bisa menlakukan penyesuaian rencana pembangunan. Yang penting, seluruh proses pembangunannya selesai dalam waktu maksimal 2 tahun ya!

Kalau lebih dari itu, tiap tahapan akan dihitung PPN-nya secara terpisah.

Tips dari konsultan Lets Move Group

Rencanakan dengan Matang

Hitung dengan cermat semua biaya yang dibutuhkan, mulai dari biaya material, upah tukang, hingga biaya lain-lain seperti IMB dan perizinan. Jangan lupa, masukkan juga biaya PPN dalam perhitungan kalian!

Konsultasi dengan pakarnya

Jika kalian masih bingung atau memiliki pertanyaan seputar PPN, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau ahli properti.

Pertimbangkan Alternatif

Jika memungkinkan, kalian bisa mempertimbangkan untuk membangun rumah dengan luas di bawah 200 m2 agar tidak dikenakan PPN.

Kenaikan PPN memang akan sedikit menambah biaya pembangunan rumah. Namun, jangan sampai hal ini menghambat impian kalian untuk memiliki hunian yang sesuai keinginan. Dengan perencanaan yang matang dan informasi yang tepat, kalian tetap bisa mewujudkan rumah impian di tahun 2025!

Untuk kalian yang tertarik memiliki properti baru di tahun 2025, Lets Move Group siap membantu kalian dalam proses pencarian properti dan pembangunan rumah. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan dapatkan informasi terkini seputar properti di Indonesia!

Disclaimer:

The information in this article is general and not intended as investment advice. Please consult financial and property experts before making investment decisions.

With guidance from Lets Move Group, you can ensure that you receive accurate information and the best strategies for your property investments in Indonesia.

 

Get Your Free Consultation

Latest News

Sobat Lets Move Group, sudahkah kalian tahu kalau tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik? Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia diproyeksikan mengalami kenaikan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tapi, apakah ada dampaknya bagi sektor properti di Indonesia? Jika kalian berencana bangun rumah sendiri tahun depan, kalian wajib mengikuti pembahasan kali ini. Yuk, simak apa […]

Since the beginning of this year, the real estate sectors in Jakarta and Bali have shown diverse trends. The international commercial real estate agency, Colliers, has recently released its latest report on the developments in Jakarta’s office, apartment, expatriate housing, retail, and hotel sectors, as well as Bali’s evolving hospitality scene. This report, available on Colliers' official website as of July 9, 2024, provides insights into how these markets are adapting to economic shifts and evolving consumer preferences.

2024 is shaping up to be a dynamic year for the Indonesian property industry. While the residential property market is showing relative stability, with the composite-16 property price index rising only 1.74% throughout 2023, the expat property sector is experiencing a gradual uptick in early 2024 […]

Owning an apartment is a popular housing choice nowadays. However, before purchasing one, it's important to understand the differences between the Strata Title Certificate for Apartment Units (SHMSRS) and the Building Ownership Certificate (SKGB).

For many Indonesians, owning property is a significant investment in life. Whether it's a residential house, apartment, or land, property can be a source of financial security and future stability.

Finding the ideal home in South Jakarta, a vibrant and glamorous metropolitan area, can be an adventure. For those who are not ready to make a long-term commitment, have high mobility, or want to try living in various locations, it is better to rent a property in Jakarta than to buy. Renting offers flexibility and convenience, allowing you to relocate with ease [...].

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer