PMA, atau Penanaman Modal Asing adalah bentuk entitas legal yang dapat digunakan oleh investor asing untuk memiliki perusahaan di Indonesia. Selain fungsi korporasi tersebut, PT PMA disebut juga sebagai cara paling aman bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia.
PT PMA memungkinkan perusahaan asing untuk mengakuisisi tanah dan properti dalam nilai yang relatif tinggi, serta berhak mengantongi hak milik atas nama perusahaan tersebut dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Sertifikat HGB yang sah untuk dimiliki suatu PT PMA memiliki masa aktif selama 80 tahun. Dengan jangka waktu tersebut, metode kepemilikan properti dengan mendirikan entitas legal ini adalah yang paling mendekati dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Indonesia.
Artikel ini akan membahas hak entitas legal atas tanah dan bangunan properti di Indonesia, syarat, cara mendapatkannya.
Hak Guna Bangunan (HGB): fungsi dan perbedaannya dengan dengan sertifikat lainnya
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu.
Sebuah perusahaan asing berstatus PT PMA tercantum dalam HGB sebagai pemilik properti dan diberikan hak penuh untuk mengelola dan mengalihkan properti selama masa berlaku HGB tersebut masih aktif. Selain HGB, terdapat dua sertifikat lain yang memperbolehkan orang asing untuk memiliki properti di Indonesia, yakni Hak Sewa dan Hak Pakai.
Hak Sewa adalah hak untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah milik orang lain untuk jangka waktu tertentu.
Hak sewa biasanya digunakan untuk pembangunan jangka pendek seperti kios dan rumah kontrakan. Sementara Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah negara untuk jangka waktu tertentu. Hak pakai biasanya digunakan untuk pembangunan sosial seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.
Berikut adalah tabel perbandingan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Sewa, dan Hak Pakai untuk PT PMA:
Aspect | Hak Guna Bangunan (HGB) (Building Leasehold) | Hak Sewa | Hak Pakai (Usufructuary Right) |
---|---|---|---|
Jangka Waktu | 80 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun) | 25 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun) | 25 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun) |
Penggunaan | Bangunan dan/atau tanah untuk tempat tinggal, perkantoran, perdagangan, dan/atau industri | Bangunan dan/atau tanah untuk tempat tinggal, perkantoran, perdagangan, dan/atau industri | Bangunan dan/atau tanah untuk keperluan sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan/atau kebudayaan |
Hak Atas Tanah | Hak Milik (Freehold) | Hak Sewa | Hak Pengelolaan |
Keuntungan | Jangka waktu panjang, kepastian hukum | Jangka waktu fleksibel | Biaya terjangkau |
Disadvantages | Biaya tinggi, proses perizinan rumit | Jangka waktu lebih pendek, potensi penggusuran | Hak atas tanah lebih lemah |
Kelebihan memiliki tanah dengan sertifikat HGB adalah kemungkinan untuk mengubah kepemilikian tanah dan properti kembali menjadi Hak Milik jika tanah tersebut berpindah tangan ke Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam hal penjualan properti.
Hak Guna Bangunan (HGB) lebih tepat digunakan untuk keperluan bisnis atau komersial, sementara Hak Milik (HM) lebih cocok untuk penggunaan pribadi. Dalam industri real estat, HGB umumnya dipilih oleh pengembang properti yang membangun proyek besar dengan tujuan untuk menjual kembali propertinya, meskipun HGB juga bisa digunakan untuk memperoleh properti individu.
Anda dapat membeli tanah atau properti apa pun dengan membentuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), tanpa terpengaruh oleh zona-zona tertentu. Namun, penting untuk memperhitungkan zona-zona lahan tersebut agar Anda bisa mendapatkan izin-izin usaha yang diperlukan untuk properti yang akan Anda bangun.
Bagaimana Cara Mendirikan PT PMA dengan Lets Move Group
Jika Anda tertarik untuk memiliki properti menggunakan PT PMA (Penanaman Modal Asing), prosesnya sebenarnya cukup mudah. Pertama, anda perlu mendaftarkan PT PMA baru atau memperoleh yang sudah ada.
Anda dapat mendirikan PT PMA yang dimiliki secara penuh oleh orang asing atau dengan mengakuisisi perusahaan lokal, sesuai dengan kategori yang skema yang cocok untuk bisnis anda.
Setelah anggaran dasar perusahaan disetujui dan kartu pajak perusahaan diterbitkan, yang biasanya memakan waktu sekitar 2-3 minggu, Anda dapat memperoleh properti atas nama PT PMA Anda.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah persyaratan modal minimum sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021. Perusahaan yang diklasifikasikan sebagai kegiatan penanaman modal asign atau PMA harus memiliki modal ditempatkan/disetor minimum sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Setelah Anda mencapai kesepakatan untuk membeli sebuah properti, langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian dan transfer hak milik. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan dibuat atas nama PT PMA anda, kemudian kedua belah pihak akan menandatangani perjanjian tersebut. Kantor Pertanahan kemudian akan mengubah sertifikat tanah dari Hak Milik menjadi HGB, dan kesepakatan diselesaikan dengan menandatangani Perjanjian Jual Beli (AJB) dan membayar pajak untuk transaksi tersebut.
Tertarik memiliki properti komersial di Indonesia? Daftarkan PMA dan mulai berinvestasi bersama Lets Move Group
Berinvestasi di PT PMA memang memerlukan waktu dan modal yang cukup, tetapi juga membawa keuntungan jangka panjang yang signifikan.
Hal Ini tidak hanya memungkinkan anda untuk memperoleh properti hak milik (yang sebaliknya terlarang bagi asing individu), tetapi juga memberikan perlindungan atas investasi Anda serta fleksibilitas yang lebih besar dalam menjual kembali properti nanti.
Dalam hal ini, bekerja sama dengan agen dan konsultan hukum terpercaya seperti Lets Move Group adalah kunci untuk investasi yang aman dan sukses.
Jangan ragu untuk menghubungi Lets Move Group untuk mendapatkan saran ahli tentang masalah terkait real estat dan proses mendirikan PT PMA.