Bisakah WNA Mengajukan KPR? Mengenal Pengajuan KPR Untuk WNA, Syarat dan Prosesnya
Bisakah WNA Mengajukan KPR? Mengenal Pengajuan KPR Untuk WNA, Syarat dan Prosesnya

Bisakah WNA Mengajukan KPR? Mengenal Pengajuan KPR Untuk WNA, Syarat dan Prosesnya

Warga Negara Asing ingin memiliki hunian di Indonesia? Bisa, dong!

Kini, WNA dapat memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) layaknya penduduk Indonesia (WNI).

Pemerintah telah memberikan izin bagi Warga Negara Asing untuk membeli properti di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No.18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengatur kepemilikan properti bagi WNA. Berikut poin-poin pentingnya:

WNA diperbolehkan memiliki rumah tapak dengan hak pakai yang dibangun di atas tanah negara, atau rumah tapak dengan hak pakai atas tanah hak milik atau Hak Pengelolaan (HPL).
WNA juga dapat memiliki rumah susun atau apartemen yang berdiri di atas lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Perlu diingat bahwa tidak semua jenis properti dapat dibeli oleh WNA, dan terdapat batasan dalam hak kepemilikannya. Warga asing tidak diperbolehkan memiliki properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena hak tersebut hanya diperuntukkan bagi WNI.

Dengan adanya KPR bagi WNA diharapkan dapat membuka peluang investasi baru di sektor properti Indonesia dan memberikan kemudahan bagi warga asing yang ingin memiliki hunian di tanah air.

Daftar Bank Penyedia Layanan KPR untuk Ekspatriat

Sebagai Warga Negara Asing (WNA), Anda mungkin tertarik untuk memiliki properti di Indonesia. Salah satu cara yang bisa Anda tempuh adalah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun, perlu diingat bahwa KPR untuk WNA memiliki beberapa perbedaan dengan KPR untuk WNI. Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui.

Sebagai Warga Negara Asing (WNA), Anda mungkin tertarik untuk memiliki hunian di Indonesia. Untungnya, KPR (Kredit Pemilikan Rumah) tersedia untuk WNA, memungkinkan Anda membeli rumah dengan skema kredit. Namun, perlu diingat bahwa terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi WNA dalam mengajukan KPR. Selain itu, pilihan bank penyedia KPR untuk WNA pun terbatas.

Berikut beberapa bank yang menyediakan layanan KPR untuk WNA:

1. Bank Permata Syariah

Syarat:

  1. WNA yang bekerja dan menetap di Indonesia minimal 2 tahun (karyawan) atau 4 tahun (wirausaha)
  2. Gaji bersih minimal Rp25 juta per bulan
  3. Harga properti minimal Rp2 miliar
  4. Plafon minimal Rp1 miliar
  5. Sertifikat SHGB
  6. Properti ready stock

Keunggulan:

Layanan KPR dari Permata Bank ini berbasis KPR Syariah.

2. Commonwealth Bank

Plafon: Hingga Rp15 miliar
Tenor: 3-10 tahun

Syarat:

  1. Usia 21-60 tahun saat kredit berakhir
  2. Domisili di kota Bank Commonwealth
  3. Minimal lama bekerja 2 tahun
  4. Sertifikat SHGB

3. J Trust Bank

Keunggulan:

Suku bunga kompetitif
Tenor hingga 30 tahun

Syarat:

  1. WNI atau WNA berdomisili di Indonesia
  2. Usia minimal 21 tahun
  3. Masa kerja minimal 2 tahun
  4. Pengalaman minimal 3 tahun di bidang sama (profesional/wiraswasta)

Saran:

  • Hubungi bank yang Anda minati untuk informasi lebih detail tentang KPR WNA.
  • Pertimbangkan lokasi, harga, dan legalitas properti sebelum membeli.
  • Pastikan Anda memahami semua hak dan kewajiban dalam perjanjian KPR.

Tips Mengajukan KPR untuk WNA

  1. Siapkan dokumen lengkap, seperti paspor, KITAS, bukti penghasilan, dan surat keterangan kerja.
  2. Bandingkan suku bunga dan ketentuan di beberapa bank.
  3. Konsultasikan dengan perencana keuangan untuk memastikan kemampuan finansial Anda.
  4. Gunakan jasa agen properti terpercaya untuk membantu proses pencarian dan pembelian rumah.

Syarat Pengajuan KPR Untuk WNA

Setelah mengetahui bank – bank apa saja yang memberikan fasilitas KPR untuk WNA, penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan mengajukan KPR untuk warga negara asing di Indonesia.

1. Harus Memiliki KITAS yang Aktif

Wajib bagi WNA untuk memiliki dokumen keimigrasian resmi, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang masih berlaku saat mengajukan KPR. KITAS menunjukkan status legal WNA di Indonesia dan menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan KPR.

2. Memiliki Profesi dan Status Pekerjaan

Setiap bank memiliki ketentuan profesi dan status pekerjaan yang berbeda bagi WNA yang ingin mengajukan KPR. Contohnya, Commonwealth Bank hanya menerima karyawan swasta dengan minimal durasi kerja 2 tahun. Sementara Permata Bank membuka peluang bagi WNA berstatus pengusaha dengan minimal 4 tahun pengalaman di bidang usahanya.

3. Tenor Pinjaman

Perlu diingat bahwa tenor pinjaman KPR untuk WNA umumnya lebih singkat dibandingkan lama kontrak kerja dan/atau masa berlaku KITAS. Hal ini disesuaikan dengan pertimbangan bank terhadap risiko kredit.

Dokumen Pendukung

Selain syarat-syarat di atas, WNA juga perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti:

  1. Paspor yang masih berlaku
  2. NPWP
  3. Slip gaji
  4. Rekening koran
  5. Surat keterangan kerja
  6. Bukti pembayaran pajak
  7. Bukti kepemilikan dana
  8. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah di Indonesia (SPTNH)

Ketentuan Properti yang Dapat Dibeli Orang Asing di Indonesia

1. Jenis Properti

Berdasarkan Pasal 186 Permen 18 Tahun 2021, WNA hanya diperbolehkan memiliki dua jenis hunian, yaitu:

  • Rumah tapak: Dikategorikan sebagai rumah mewah sesuai peraturan perundang-undangan, dengan batasan satu bidang tanah per orang/keluarga dan luas tanah maksimal 2.000 meter persegi.
  • Rumah susun: WNA dapat memiliki rumah susun/apartemen dengan kategori komersial.

2. Ketentuan Harga Properti

Untuk orang asing yang akan membeli rumah di Indonesia, pemerintah menetapkan batasan harga rumah yang bisa dibeli WNA berdasarkan wilayah, seperti tertera dalam tabel berikut:

Jenis Properti Daerah Harga Minimal
Rumah Tapak DKI Jakarta Rp 10 miliar
Banten Rp 5 miliar
Jawa Barat Rp5 miliar
Jawa Tengah Rp 3 miliar
DI Yogyakarta Rp 5 miliar
Jawa Timur Rp 5 miliar
Bali Rp 5 miliar
Nusa Tenggara Barat Rp 3 miliar
Sumatera Utara Rp 3 miliar
Kalimantan Timur Rp 2 miliar
Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
Daerah/Provinsi Lainnya Rp 1 miliar

Sementara untuk membeli properti jenis lainnya

3. Jangka Waktu Kepemilikan

WNA tidak diperkenankan membeli properti berstatus hak milik. Sebagai gantinya, WNA hanya memiliki hak pakai atas properti yang mereka beli dengan jangka waktu tertentu:

  • Rumah tunggal di atas tanah hak pakai: 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun.
  • Rumah tunggal di atas tanah hak pakai di atas hak milik: 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun (sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah).

Informasi Penting Lainnya

  • WNA hanya dapat membeli properti di lokasi tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
  • WNA harus menggunakan nama sendiri saat membeli properti.
  • WNA diwajibkan untuk membayar pajak atas properti yang mereka miliki.

Mengajukan KPR Untuk WNA Bersama Lets Move Group

Membeli properti di Indonesia sebagai Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi proses yang rumit, khususnya dalam hal pembiayaan. Di sinilah Lets Move Group hadir untuk membantu Anda.

Lets Move Group adalah perusahaan konsultan properti terpercaya yang berpengalaman dalam membantu WNA membeli properti di Indonesia, termasuk dalam hal pengajuan KPR. Tim profesional kami akan membantu Anda memahami proses KPR untuk WNA, mulai dari persyaratan, dokumen yang diperlukan, hingga negosiasi dengan bank.

Kami juga akan membantu Anda memilih produk KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda. Dengan Lets Move Group, Anda dapat yakin bahwa proses pengajuan KPR Anda akan berjalan dengan lancar dan efisien.

Hubungi Lets Move Group hari ini untuk memulai perjalanan Anda memiliki properti di Indonesia!

Get Your Free Consultation

Berita Terbaru

Pemerintah Republik Indonesia berencana menghapus pajak properti dan memperpanjang jangka waktu KPR sebagai stimulus pasar perumahan sebagai salah satu langkah awal mencapai target untuk membangun tiga juta rumah baru setiap tahunnya. Hasil survei terbaru Bank Indonesia menunjukkan adanya kenaikan terbatas pada harga properti residensial di pasar primer pada Triwulan II 2024. Berdasarkan Survei Harga Properti […]

Sobat Lets Move Group, sudahkah kalian tahu kalau tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik? Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia diproyeksikan mengalami kenaikan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tapi, apakah ada dampaknya bagi sektor properti di Indonesia? Jika kalian berencana bangun rumah sendiri tahun depan, kalian wajib mengikuti pembahasan kali ini. Yuk, simak apa […]

Sektor real estate di Jakarta dan Bali menunjukkan tren yang beragam sejak awal tahun ini. Agensi real estate komersial internasional, Colliers, baru saja merilis laporan terbaru tentang perkembangan sektor perkantoran, apartemen, perumahan ekspatriat, ritel, dan hotel di Jakarta, serta sektor perhotelan yang berkembang di Bali. Laporan ini, yang tersedia di situs resmi Colliers pada 9 […]

Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dinamika bagi industri properti Indonesia. Di satu sisi, pasar properti residensial menunjukkan stabilitas relatif, dengan indeks harga properti komposit-16 hanya naik 1,74% selama 2023. Di sisi lain, sektor properti di kalangan ekspatriat menunjukkan peningkatan bertahap di awal tahun 2024. Bagi investor cerdas, situasi ini menghadirkan peluang menarik untuk memanfaatkan […]

Memiliki apartemen merupakan salah satu pilihan hunian yang populer di masa kini. Namun, sebelum membeli apartemen, penting untuk memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB). SHMSRS adalah bukti kepemilikan atas unit apartemen, yang merupakan bagian dari sebuah bangunan bertingkat. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada […]

Bagi banyak orang Indonesia, memiliki properti merupakan salah satu investasi penting dalam hidup. Baik itu rumah tinggal, apartemen, ataupun tanah, properti dapat menjadi sumber keamanan finansial dan stabilitas di masa depan. Namun, di balik kebahagiaan memiliki properti, seringkali aspek penting dalam kepemilikan properti terabaikan, yaitu persiapan untuk masa depan, terutama dalam hal warisan. Membuat akta […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer