Pemerintah Republik Indonesia berencana menghapus pajak properti dan memperpanjang jangka waktu KPR sebagai stimulus pasar perumahan sebagai salah satu langkah awal mencapai target untuk membangun tiga juta rumah baru setiap tahunnya.
Hasil survei terbaru Bank Indonesia menunjukkan adanya kenaikan terbatas pada harga properti residensial di pasar primer pada Triwulan II 2024. Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR), Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) tumbuh sebesar 1,76% (yoy) dibandingkan pertumbuhan pada Triwulan I 2024 sebesar 1,89% (yoy).
Berangkat dari peningkatan tersebut, Presiden terpilih Prabowo Subianto, melalui Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim S. Djojohadikusumo, berencana membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembelian rumah guna mendorong lebih banyak investasi residensial di Indonesia.
Jika terealisasi, kebijakan ini akan memberikan insentif sebesar 16% kepada pembeli rumah, yang mencakup penghapusan PPN dan BPHTB.
Baca juga: Hak Guna Bangunan vs Hak Milik Pahami Perbedaannya!
Manfaat Pembebasan Pajak
Menurut Hashim, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong tingkat kesejahteraan di Indonesia. Meski ada kekhawatiran terkait hilangnya pendapatan negara dari pajak, Hashim optimis bahwa pemerintah dapat mengimbanginya dengan strategi penerimaan baru, termasuk melalui pembentukan Kementerian Penerimaan Negara.
Selain itu, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik wacana ini. Wakil Ketua Umum REI, Bambang Eka Jaya, menyebut bahwa kebijakan ini dapat meringankan beban pembeli properti dan meningkatkan penjualan properti di Indonesia. Namun, ia juga menyoroti tantangan implementasi, terutama karena BPHTB merupakan pajak daerah yang memerlukan koordinasi dengan 38 pemerintah daerah di Indonesia.
REI berharap insentif BPHTB tidak hanya diberikan kepada pasar primer tetapi juga pasar sekunder, meskipun besarannya mungkin berbeda, sebagaimana disampaikan oleh Bambang.
PPN pada Pembangunan Rumah Sendiri
Di sisi lain, meski pembelian rumah mendapat insentif pajak, pembangunan rumah secara mandiri justru akan dikenakan tambahan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022, mulai 1 Januari 2025, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan naik menjadi 12%. Ini berarti pajak yang harus dibayarkan akan meningkat menjadi 2,4% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Baca lebih lanjut terkait kebijakan ini disini: Pajak Bangun Rumah Sendiri Capai 2,4 Persen di 2025, Cek Kriterianya
Peluang untuk Investor Properti
Wacana pembebasan pajak ini tidak hanya menguntungkan pembeli rumah, tetapi juga menjadi peluang besar bagi investor properti. Fokus pemerintah pada pembangunan berkelanjutan dan insentif baru ini diprediksi dapat menarik minat pembeli asing, terutama di tengah kenaikan pajak properti di negara lain seperti Singapura.
Wacana pembebasan PPN dan BPHTB membawa angin segar bagi pasar properti Indonesia, baik untuk pembeli maupun investor. Dengan pertumbuhan properti yang tetap stabil dan insentif yang dirancang untuk meningkatkan daya beli, sektor ini memiliki potensi besar untuk berkembang.
Tertarik berinvestasi properti di Jakarta? Hubungi Lets Move Group sekarang untuk mendapatkan peluang terbaik berinvestasi properti di Indonesia. Mulai konsultasi sekarang!
Disclaimer:
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dimaksudkan untuk media pemasaran. Harap berkonsultasi dengan ahli keuangan dan properti sebelum mengambil keputusan investasi.
Dengan panduan dari Lets Move Group, Anda dapat memastikan bahwa anda mendapatkan informasi yang akurat dan strategi yang terbaik untuk investasi properti anda di Indonesia.
Artikel Terkait
Colliers: Laporan Q2 Real Estate Indonesia 2024 di Jakarta dan Bali
Investasi Properti di Indonesia Jadi Mudah dengan KPR Khusus Ekspatriat