KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, menawarkan solusi cerdas bagi mereka yang ingin memiliki rumah tanpa harus menunggu tabungan. Dengan KPR, Anda bisa mencicil pembayaran rumah dalam jangka waktu tertentu, sesuai kemampuan finansial.
Melalui artikel ini, Lets Move Group akan membantu anda memahami apa itu KPR, proses mengajukan KPR, syarat dan ketentuan, hingga simulasi program cicilan KPR dari berbagai bank terkemuka di Indonesia.
Highlights:
- Memahami definisi KPR
- Mengenal Manfaat dan Fungsi KPR
- Memahami Jenis – Jenis KPR dan Syarat Pengajuannya
- Mengetahui Biaya yang ditimbulkan dalam proses KPR
- Ragam Suku Bunga KPR
- Cara Pengajuan KPR
Apa Itu KPR? Pengertian Kredit Pemilikan Rumah di Indonesia
KPR adalah jenis kredit konsumtif yang digunakan untuk mengajukan kredit untuk membeli atau memperbaiki rumah. Program KPR biasanya memiliki jangka waktu ( tenor ) yang panjang dengan suku bunga cicilan yang bervariasi.
Tenor yang ditawarkan oleh bank penyedia fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah berjangka 5 – 30 tahun, dengan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan pengajuan KPR oleh debitur sesuai dengan kebijakan bank penyedia fasilitas KPR (kreditur).
Jumlah cicilan per bulan tergantung pada plafon kredit dan suku bunga bank yang berlaku.
Mengenal Manfaat dan Keuntungan KPR
Kredit Pemilikan Rumah / KPR adalah suatu fasilitas yang menawarkan sejumlah manfaat signifikan bagi individu yang ingin memiliki rumah. Berikut adalah beberapa manfaat utama KPR:
- KPR memungkinkan Anda membeli rumah dengan membayar uang muka (DP) yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan harga rumah keseluruhan. Ini sangat membantu bagi mereka yang belum memiliki tabungan besar untuk pembelian rumah.
- Proses KPR melibatkan pemeriksaan legalitas properti oleh bank, sehingga anda dapat yakin bahwa legalitas rumah yang anda beli memiliki status hukum yang jelas dan aman.
- KPR menawarkan pilihan jangka waktu cicilan yang fleksibel, sehingga anda dapat menyesuaikan besarnya cicilan dengan kemampuan keuangan anda.
- Dengan membeli rumah melalui KPR, Anda melindungi diri dari kenaikan harga properti. Dengan KPR, anda bisa mendapatkan nilai cicilan yang cenderung stabil meskipun harga pasar properti terus mengalami perubahan.
6 Fungsi KPR
KPR untuk membeli rumah
Ini adalah fungsi KPR yang paling umum. KPR memungkinkan nasabah untuk membeli rumah tinggal, baik rumah baru maupun rumah bekas, dengan cara mencicil pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
KPR untuk renovasi rumah
Selain membeli rumah, KPR juga dapat digunakan untuk merenovasi atau memperbaiki rumah yang sudah dimiliki. Ini sangat berguna bagi mereka yang ingin meningkatkan kualitas tempat tinggal mereka.
KPR untuk membeli tanah
Beberapa lembaga keuangan juga menawarkan KPR untuk pembelian tanah. Ini memberikan kesempatan bagi individu atau pengembang untuk membeli tanah yang nantinya akan dibangun rumah atau properti lainnya.
KPR untuk kepemilikan ruko
KPR tidak hanya terbatas pada hunian. KPR juga dapat digunakan untuk membeli rumah toko (ruko), yang seringkali digunakan untuk tujuan bisnis atau investasi.
KPR untuk membeli apartemen
Seiring dengan meningkatnya popularitas apartemen sebagai tempat tinggal, KPR juga menjadi pilihan untuk membeli unit apartemen.
KPR take over
KPR Take Over adalah proses pemindahan kredit KPR dari satu bank ke bank lain. Ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah atau kondisi kredit yang lebih menguntungkan.
Jenis – Jenis KPR
KPR Konvensional ( KPR Non-subsidi )
Program KPR konvensional adalah yang paling umum ditawarkan oleh bank-bank penyedia KPR di Indonesia.
- Sistemnya berdasarkan pada suku bunga yang ditetapkan oleh bank.
- Suku bunga bisa tetap (fixed), mengambang (floating), atau kombinasi keduanya (fixed dan floating).
- Biasanya, KPR konvensional memiliki persyaratan yang lebih fleksibel dibandingkan KPR subsidi, tetapi suku bunganya juga bisa lebih tinggi.
KPR Syariah
Beberapa bank memiliki jenis KPR Syariah, produk KPR yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam. KPR Syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan sistem bagi hasil atau margin keuntungan yang disepakati di awal.
Terdapat beberapa akad KPR yang umum digunakan, seperti akad murabahah (jual beli) atau musyarakah mutanaqisah (kerjasama kepemilikan).
Keuntungan dari fasilitas ini adalah, KPR syariah mampu menawarkan kepastian cicilan karena margin keuntungan sudah ditetapkan di awal.
KPR Subsidi (FLPP)
KPR Subsidi merupahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diberikan oleh pemerintah untuk membeli rumah subsidi secara cicil.
Nasabah yang menerima subsidi adalah golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian pertama.
KPR rumah subsidi menawarkan suku bunga tetap yang rendah dan cicilan yang terjangkau, dan biasanya memiliki persyaratan yang lebih ketat dibandingkan KPR konvensional.
KPR Take Over
KPR Take Over merupakan proses pengalihan KPR dari satu bank ke bank lain.
Proses pengajuan KPR Take Over biasanya dilakukan untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah atau cicilan yang lebih ringan, namun dalam proses pengajuannya, nasabah perlu melakukan proses penilaian ulang properti dan persetujuan dari kedua bank.
KPR Refinancing
KPR Refinancing adalah proses pengajuan KPR baru dengan menjaminkan properti yang sudah dimiliki. Tujuannya bisa untuk mendapatkan dana tambahan untuk keperluan lain atau untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah.
Berbeda dengan take over, refinancing tidak melibatkan pengalihan KPR dari bank lain.
KPR In-house
KPR In-house merupakan jenis KPR yang ditawarkan langsung oleh pengembang properti.
Biasanya, proses pengajuan kredit pemilikan rumah melalui Developer memiliki persyaratan yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat.
Namun, suku bunga dan jangka waktu pembayaran KPR in-house seringkali kurang kompetitif dibandingkan KPR dari bank.
Syarat KPR
Meskipun setiap bank memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda-beda, terdapat sejumlah ketentuan umum yang biasanya berlaku dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Syarat-syarat ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu syarat administrasi dan syarat dokumen.
Bagi Anda yang berencana mengajukan KPR untuk pembelian rumah, berikut adalah persyaratan dan ketentuan yang perlu dipenuhi:
Syarat Administrasi
- Pemohon harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pemohon harus memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun.
- Pemohon harus berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pengajuan.
Syarat Tambahan untuk KPR Subsidi:
- Batas Penghasilan maksimal adalah Rp6 juta per bulan untuk pemohon lajang dan Rp8 juta per bulan untuk pemohon yang sudah menikah.
- Khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat, batas penghasilan adalah Rp7,5 juta per bulan untuk lajang dan Rp10 juta per bulan untuk yang sudah menikah.
- Pemohon dan pasangan (jika ada) tidak boleh memiliki rumah sebelumnya.
- Pemohon belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Syarat Berkas
Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan KPR:
Identitas Diri:
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP suami/istri (jika sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Status Pernikahan:
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai (jika berlaku).
Dokumen Pajak:
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
Bukti Penghasilan:
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan minimal 1 tahun terakhir.
- Fotokopi rekening koran 3–6 bulan terakhir.
Dokumen Perusahaan (untuk pemohon dengan penghasilan tidak tetap):
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir.
- Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.
Dokumen Pendukung Lainnya:
- Surat rekomendasi dari perusahaan (jika diperlukan).
- Akta pisah harta dari notaris (jika diperlukan).
Catatan PentingSyarat dan ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan bank atau penyedia KPR. Untuk informasi terbaru dan lebih detail, disarankan untuk menghubungi bank terkait atau berkonsultasi dengan tim profesional dari Lets Move Group. Sebagai mitra terpercaya dalam bidang properti dan real estate di Indonesia, Lets Move Group siap membantu Anda memahami proses pengajuan KPR, mempersiapkan dokumen, dan menemukan properti yang sesuai dengan kebutuhan serta anggaran Anda. |
Biaya KPR
Disamping kemudahan yang ditawarkan oleh KPR, nasabah tetap harus mempertimbangkan beberapa jenis biaya yang ditimbulkan saat mengajukan KPR ke bank maupun instansi pembiayaan lainnya.
Selain uang muka dan cicilan bulanan, terdapat sejumlah biaya tambahan yang perlu diperhitungkan dalam proses pengajuan KPR. Meskipun tidak sebesar pembiayaan secara tunai, biaya-biaya ini relatif besar, sehingga penting untuk mempersiapkannya dengan matang sejak awal.
Berikut adalah rincian biaya-biaya yang umumnya dikenakan kepada debitur saat mengajukan KPR:
- Uang Muka: 10–20% dari harga rumah.
- Booking Fee: 1–5% dari harga rumah.
- Biaya Provisi (Upah Bank) dan Administrasi: 1% dari plafon KPR.
- Biaya Notaris: 2–4% dari plafon KPR.
- Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): 0,25% dari 125% plafon KPR.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5% dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
- Biaya Penilaian Rumah (Appraisal): Rp500 ribu hingga Rp3 juta.
Selain ketujuh biaya di atas, terdapat satu biaya tambahan yang biasanya dibebankan saat akad KPR, yaitu asuransi jiwa dan rumah. Besaran biaya asuransi ini bervariasi, tergantung pada penilaian penyedia asuransi terhadap lokasi dan kondisi bangunan.
Gunakan kalkulator KPR Lets Move Group untuk menghitung estimasi biaya KPR rumah idaman anda!
Ragam Suku Bunga KPR
Suku Bunga Fixed
Suku bunga fixed adalah jenis interest rate yang tetap (tidak berubah) selama periode tertentu sesuai kesepakatan dalam perjanjian KPR. Biasanya, periode bunga fixed ini berlaku selama 1-5 tahun, tergantung kebijakan bank atau lembaga keuangan.
Keuntungan:
- Memberikan kepastian angsuran bulanan selama periode fixed.
- Cocok untuk nasabah yang ingin merencanakan keuangan jangka pendek dengan stabil.
Kekurangan:
- Setelah periode fixed berakhir, suku bunga akan disesuaikan dengan suku bunga floating, yang bisa lebih tinggi atau rendah tergantung kondisi pasar.
Suku Bunga Floating
Merupakan jenis interest rate yang dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan kebijakan bank. Perubahan ini biasanya mengacu pada suku bunga acuan seperti BI Rate (Bank Indonesia) atau suku bunga internasional.
Keuntungan:
- Jika suku bunga acuan turun, nasabah bisa menikmati angsuran yang lebih ringan.
- Cocok untuk nasabah yang siap dengan fluktuasi angsuran.
Kekurangan:
- Tidak ada kepastian angsuran bulanan karena suku bunga bisa naik atau turun.
- Risiko kenaikan angsuran jika suku bunga acuan naik.
Update Suku Bunga dari Bank – Bank Penyedia KPR di Indonesia 2025
Sebagai panduan, berikut daftar suku bunga KPR terbaru dari bank-bank ternama di Indonesia per 2025.
Lihat update terbaru suku bunga Bank pilihan anda disini.
Cara Pengajuan KPR
Setelah memastikan semua persyaratan KPR terpenuhi, Anda siap mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank.
Lets Move Group (LMG), sebagai mitra terpercaya dalam properti di Indonesia, siap memandu Anda melalui proses ini dengan mudah dan efisien.
Langkah 1: Temukan Rumah Impian Anda
Cari properti idaman Anda secara offline atau online. Selain fasilitas konsultasi KPR, Lets Move Group juga menawarkan beragam pilihan properti di Jakarta, Bali, dan seluruh Indonesia, mulai dari rumah, apartemen, hingga villa mewah melalui property listing yang dapat diakses melalui www.theletsmovegroup.com.
Langkah 2: Pilih Bank Penyedia KPR
Setelah menemukan properti yang sesuai, pilih bank penyedia KPR terbaik. Lets Move Group dapat membantu anda membandingkan berbagai opsi KPR dari bank yang bekerja sama dengan kami untuk mendapatkan suku bunga dan tenor yang paling menguntungkan.
Langkah 3: Ikuti Proses Pengajuan KPR
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan KPR yang bisa Anda ikuti dengan bantuan Lets Move Group:
- Kunjungi Bank Penyedia KPR
Tim LMG akan mendampingi anda untuk proses mediasi ke bank pilihan dan memastikan semua dokumen siap. - Siapkan dan Serahkan Berkas Persyaratan
Bawa seluruh dokumen yang diperlukan dan isi formulir permohonan KPR. - Tunggu Proses Analisis Kredit
Bank akan melakukan penilaian kelayakan kredit dan survei properti. - Terima Surat Penegasan Kredit (SPK)
Jika pengajuan disetujui, bank akan mengeluarkan SPK yang berisi rincian pinjaman, tenor, dan suku bunga. - Lakukan Akad KPR
Akad KPR dilakukan di hadapan notaris, perwakilan bank, dan penjual properti. LMG akan membantu mengatur jadwal dan memastikan kelancaran proses akad. - Pencairan Dana KPR
Setelah selesai, dana KPR akan dicairkan kepada penjual properti, dan anda resmi menjadi pemilik properti idaman anda.
Ciri-Ciri KPR Disetujui
Meskipun Anda telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, tidak semua pengajuan Kredit Pemilikan Rumah akan disetujui. Untuk meningkatkan peluang persetujuan, penting untuk memahami kriteria yang menjadi pertimbangan bank.
Sebagai mitra terpercaya dalam bidang properti, Lets Move Group (LMG) ingin membantu Anda mempersiapkan diri dengan baik. Berikut adalah beberapa kriteria dan tips agar pengajuan KPR Anda lolos verifikasi bank:
1. Riwayat Kredit yang Baik
Bank akan memeriksa riwayat kredit Anda melalui SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). Pastikan Anda tidak pernah terlibat dalam kredit macet atau masuk daftar hitam. Riwayat kredit yang bersih menjadi salah satu faktor kunci dalam persetujuan KPR.
2. Pendapatan Tetap dan Alokasi Angsuran yang Ideal
Bank biasanya mengharuskan alokasi dana untuk membayar cicilan KPR tidak lebih dari 30% dari total pendapatan bulanan. Pastikan Anda memiliki pendapatan tetap yang memenuhi kriteria ini. Jika perlu, LMG dapat membantu Anda mengevaluasi kemampuan finansial sebelum mengajukan KPR.
3. Uang Muka yang Memadai
Uang muka (down payment) adalah komponen penting dalam pengajuan KPR. Semakin besar uang muka yang Anda siapkan, semakin kecil risiko yang dilihat oleh bank. Pastikan uang muka Anda memenuhi batas minimal yang ditetapkan bank, atau lebih besar jika memungkinkan.
4. Bebas dari Utang Lain
Bank akan mempertimbangkan rasio utang terhadap pendapatan Anda. Jika Anda memiliki utang kredit lain, hal ini dapat mengurangi peluang persetujuan KPR. Sebaiknya lunasi atau minimalisir utang lainnya sebelum mengajukan KPR.
5. Kelengkapan Berkas Persyaratan
Pastikan semua dokumen persyaratan KPR disiapkan dengan lengkap dan sesuai ketentuan bank. LMG dapat membantu Anda memastikan bahwa semua berkas, seperti slip gaji, NPWP, KTP, dan dokumen pendukung lainnya, telah siap sebelum proses pengajuan.
6. Kondisi dan Lingkungan Properti yang Memadai
Bank juga akan menilai properti yang Anda ajukan sebagai agunan KPR. Pastikan properti tersebut memiliki struktur permanen, akses jalan yang memadai, dan tidak berada di lokasi rawan seperti bantaran sungai atau daerah rawan bencana. LMG siap membantu Anda memilih properti yang memenuhi kriteria bank.
Ajukan KPR dan wujudkan rumah impian dengan Lets Move Group!
Tim konsultan profesional dari Lets Move Group akan membantu kamu mendapatkan program cicilan properti dengan suku bunga dan jangka waktu pembayaran yang sesuai dengan kebutuhanmu. Yuk, terhubung dengan konsultan kami sekarang!