Akta Waris

Layanan Legal Properti

Akta Waris: Untuk Siapa dan Apa Manfaatnya

Dikenal juga sebagai “Surat Keterangan Waris” dalam bahasa Indonesia, Akta Waris menjabarkan para penerima warisan yang sah beserta bagian warisan masing-masing sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal kepemilikan properti, akta ini umumnya digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang ingin membeli properti di Indonesia.

Dikarenakan WNA tidak dapat langsung memiliki properti di Indonesia, satu-satunya cara untuk memilikinya adalah melalui pernikahan dengan WNI. Dengan demikian, WNA dapat membeli properti atas nama pasangannya.

Akta Waris menjadi sangat berguna dalam situasi ini untuk memisahkan aset pasangan WNI dari WNA dan menghindari tumpang tindih kepemilikan properti yang dibeli tersebut.

Keuntungan Menyusun Akta Waris Bersama Lets Move Group

Memahami dan mematuhi syarat dan ketentuan yang tepat terkait pembuatan Akta Waris sangatlah penting. Hal ini mencakup kewajiban hukum, dokumen yang diperlukan, biaya profesional, dan perkiraan jangka waktu. Berkonsultasi dengan ahli di bidang ini dapat membantu memastikan kelancaran dan keberhasilan proses pewarisan di Indonesia.

Dengan menggunakan Layanan Konsultasi Akta Waris dari Lets Move Group, klien kami dapat memperoleh manfaat dari keahlian hukum, kelengkapan dokumen, proses yang disederhanakan, dan solusi yang disesuaikan.

Tim ahli kami berlokasi di Jakarta & Bali, siap membantu Anda sepenuhnya untuk proses Akta Waris yang bebas repot!

Prosedur Pengajuan Akta Waris di Indonesia

  • Periksa aset yang ingin Anda cantumkan dalam Akta.
  • Notaris kami siap membantu menyusun Akta tersebut.
  • Setelah selesai, kami akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan penandatanganan Akta.

Pertanyaan Umum

Siapa yang bisa membuat akta waris di Indonesia?

Akta waris di Indonesia dapat dibuat oleh notaris publik atau konsultan hukum berizin yang ahli dalam bidang properti dan warisan. Mereka berperan penting dalam memastikan legalitas dan keabsahan dokumen.

Berapa lama proses pembuatan akta waris di Indonesia?

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan akta waris bervariasi tergantung pada: Kerumitan kasus Jumlah ahli waris yang terlibat Adanya potensi gugatan hukum Secara umum, proses pembuatan akta waris bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Bisakah orang asing mewarisi properti di Indonesia melalui akta waris?

Ya, orang asing dapat mewarisi properti di Indonesia melalui akta waris. Namun, ada pembatasan kepemilikan jenis properti tertentu oleh orang asing, seperti tanah dengan “hak guna bangunan” (HGB) atau tanah dengan “hak pakai.” Ahli waris asing harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan terkait kepemilikan properti.

Bagaimana konsultan hukum dapat membantu pembuatan akta waris di Indonesia?

Konsultan hukum warisan yang andal seperti Lets Move Group dapat memberikan bantuan berharga dalam berbagai cara:

  • Memberikan nasihat mengenai proses warisan dan hukum yang berlaku
  • Menyusun dan mempersiapkan akta waris – Membantu dalam pengumpulan dokumen dan bukti kepemilikan yang diperlukan
  • Memastikan pemenuhan formalitas hukum
  • Mendaftarkan akta waris ke instansi terkait

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Pernah mendengar istilah KPR Refinancing? Ada banyak istilah yang digunakan dalam mengajukan kredit properti di Indonesia, salah satunya adalah Refinancing. Sejatinya, tujuan Refinancing adalah sebagai  jenis produk pinjaman KPR yang digunakan untuk melanjutkan cicilan KPR yang sudah ada menjadi angsuran baru. Nah, untuk mengetahui lebih dalam mengenai KPR Refinancing, jenis refinancing, biaya – biaya administrasi […]

Ketika mengajukan pinjaman di bank seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kita akan mendengar istilah plafon kredit. Berdasarkan informasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plafon artinya batas tertinggi (biaya, kredit, dan sebagainya) yang disediakan. Dalam proses mengajukan kredit, pinjaman yang diberikan oleh bank atau institusi pendanaan lain kepada nasabah nantinya tidak akan melewati nominal plafon […]

Temukan Partner Properti Terbaik di Canggu, Bali Sedang mencari agen properti terbaik di Canggu, Bali? Tak perlu mencari lebih jauh! Di Lets Move Group (LMG), kami bangga menjadi pilihan utama untuk semua kebutuhan properti Anda. Dengan jaringan luas, tim ahli, dan komitmen terhadap keunggulan, kami siap memastikan perjalanan properti Anda berjalan lancar dan sukses. Baik […]

Bagaimana dua ahli ekspatriat ini mengubah lanskap properti di Indonesia. Di tengah dinamika pasar properti Jakarta, dua nama menonjol sebagai pionir dalam industri ini: Gary Joy dan Miles Lampitt. Kedua ekspatriat ini tidak sekadar menjalankan bisnis properti, tetapi mereka membawa perubahan besar dengan menghadirkan inovasi dan keahlian yang luar biasa. Dalam artikel ini, kami akan […]

Di Indonesia, banyak nasabah KPR yang mempertimbangkan untuk memindahkan Kredit Pemilikan Rumah mereka ke bank lain demi mendapatkan kondisi pembiayaan yang lebih menguntungkan. Salah satu alasan utama adalah suku bunga yang lebih rendah, yang dapat mengurangi jumlah cicilan bulanan dan beban finansial jangka panjang. Selain itu, program promo dari bank lain seperti bebas biaya administrasi, […]

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, menawarkan solusi cerdas bagi mereka yang ingin memiliki rumah tanpa harus menunggu tabungan. Dengan KPR, Anda bisa mencicil pembayaran rumah dalam jangka waktu tertentu, sesuai kemampuan finansial. Melalui artikel ini, Lets Move Group akan membantu anda memahami apa itu KPR, proses mengajukan KPR, syarat dan ketentuan, hingga simulasi […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer