Perjanjian Pra-Nikah dan Pasca-Nikah

Layanan Legal Properti

Perjanjian Pra-Nikah dan Pasca-Nikah di Indonesia

Perkawinan Indonesia, perjanjian pra-nikah dan pasca-nikah berfungsi sebagai kesepakatan tertulis antara pasangan untuk mengatur pembagian harta dan kewajiban dalam hal perceraian atau kematian. Kedua perjanjian ini menawarkan kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak dalam hal keuangan dan kepemilikan aset.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada waktunya. Perjanjian pra-nikah ditandatangani sebelum menikah atau melakukan ikatan perdata, sementara perjanjian pasca-nikah dibuat setelah menikah atau menjalani ikatan perdata.

Perjanjian pra-nikah mengatur pembagian harta, properti, utang, dan keuangan lainnya jika terjadi perceraian atau perpisahan. Biasanya perjanjian ini dibuat saat pasangan masih dalam tahap persiapan pernikahan.

Perjanjian pasca-nikah memiliki fungsi serupa, tetapi dibuat setelah pasangan menikah atau menjalani ikatan perdata.

Kedua perjanjian ini memungkinkan pasangan mengatur hal-hal seperti pembagian harta dan keuangan, termasuk hipotek dan properti, selama perceraian atau perpisahan. Perjanjian yang dibuat dengan baik dapat menentukan properti mana yang dianggap sebagai harta bersama dan mana yang merupakan milik pribadi, serta mengatur kewajiban terhadap hipotek yang ada jika terjadi perpisahan. Hal ini dapat membantu menghindari perselisihan dan ketidakpastian dalam pembagian properti selama proses perceraian.

Manfaat Menyusun Perjanjian Pra-Nikah atau Pasca-Nikah Bersama Lets Move Group

Konsultan hukum memegang peran penting dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian pra-nikah dan pasca-Nikah . Menggunakan jasa konsultan hukum terpercaya dari Lets Move Group memastikan perjanjian dibuat dengan benar, kuat secara hukum, dan disesuaikan dengan keadaan pasangan yang unik.

Dengan menggunakan Layanan Konsultasi Perjanjian Perkawinan dari Lets Move Group, kami dapat membantu klien kami dalam proses pembuatan perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan pasangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Solusi yang disesuaikan: Kami memahami setiap pasangan memiliki kebutuhan unik, dan perjanjian perkawinan Anda akan dibuat khusus untuk mencerminkannya. Tim ahli kami yang berlokasi di Jakarta & Bali siap membantu Anda sepenuhnya dengan proses Akta Waris tanpa kerumitan!

Langkah-Langkah Membuat Perjanjian Pra-nikah di Indonesia:

  • Konsultasikan aset yang ingin dimasukkan ke dalam Perjanjian.
  • Tim notaris kami akan membantu menyusun Perjanjian.
  • Setelah selesai, kami akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan peninjauan dan pengesahan Perjanjian.

Persyaratan Dokumen untuk Menyusun Perjanjian Pra-Nikah atau Pasca-Nikah di Indonesia

KTP (Kartu Identitas) dari pihak suami dan istri

Pertanyaan Umum

Apakah Mungkin Menggabungkan Perjanjian Pra-Nikah dan Pasca-Nikah di Indonesia?

Ya, dimungkinkan untuk menggabungkan Perjanjian pra-nikah atau Pasca-Nikah di Indonesia. Dalam beberapa kasus, pasangan mungkin memiliki perjanjian pra-nikah sebelum menikah tetapi kemudian memutuskan untuk menyesuaikan atau menambahkan ketentuan baru pada pengaturan pembagian harta mereka. Dalam hal ini, mereka dapat membuat perjanjian pascanikah untuk mengubah atau menambah perjanjian pra-nikah yang ada.

Apakah Perjanjian Pra-Nikah atau Pasca-Nikah di Indonesia Bisa Mengubah Hak dan Kewajiban Harta Masing-Masing Pasangan?

Ya, perjanjian tersebut dapat mengubah hak dan kewajiban harta masing-masing pasangan. Perjanjian ini dapat mengatur klasifikasi harta sebagai harta bersama atau harta terpisah, menetapkan aturan pengelolaan harta sebelum atau selama pernikahan, dan menentukan bagaimana aset akan dibagi jika terjadi perceraian atau kematian.

Apa yang Terjadi Jika Pasangan Bercerai Tanpa Perjanjian Pra-Nikah atau Pasca-Nikah di Indonesia?

Jika tidak ada Perjanjian pra-nikah atau Pasca-Nikah , aturan pembagian harta bawaan hukum Indonesia berlaku. Indonesia menganut prinsip harta perkawinan bersama (gemeinschaftliches Güterrecht), di mana aset yang diperoleh selama pernikahan pada umumnya dianggap dimiliki bersama oleh kedua pasangan dan dibagi rata jika terjadi perceraian.

Dapatkah Konsultan Legal Membantu Menyusun Perjanjian Pra-Nikah atau Pasca-Nikah untuk Masalah Harta di Indonesia?

Konsultan hukum di Indonesia dapat membantu menyusun Perjanjian pra-nikah dan Pasca-Nikah untuk masalah harta. Konsultan hukum yang andal seperti Lets Move Group memastikan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan hukum Indonesia, melindungi kepentingan kedua pasangan, dan memberikan kejelasan dan keamanan dalam hal pembagian harta.

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Berita Terbaru

Pemerintah Republik Indonesia berencana menghapus pajak properti dan memperpanjang jangka waktu KPR sebagai stimulus pasar perumahan sebagai salah satu langkah awal mencapai target untuk membangun tiga juta rumah baru setiap tahunnya. Hasil survei terbaru Bank Indonesia menunjukkan adanya kenaikan terbatas pada harga properti residensial di pasar primer pada Triwulan II 2024. Berdasarkan Survei Harga Properti […]

Sobat Lets Move Group, sudahkah kalian tahu kalau tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik? Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia diproyeksikan mengalami kenaikan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tapi, apakah ada dampaknya bagi sektor properti di Indonesia? Jika kalian berencana bangun rumah sendiri tahun depan, kalian wajib mengikuti pembahasan kali ini. Yuk, simak apa […]

Sektor real estate di Jakarta dan Bali menunjukkan tren yang beragam sejak awal tahun ini. Agensi real estate komersial internasional, Colliers, baru saja merilis laporan terbaru tentang perkembangan sektor perkantoran, apartemen, perumahan ekspatriat, ritel, dan hotel di Jakarta, serta sektor perhotelan yang berkembang di Bali. Laporan ini, yang tersedia di situs resmi Colliers pada 9 […]

Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dinamika bagi industri properti Indonesia. Di satu sisi, pasar properti residensial menunjukkan stabilitas relatif, dengan indeks harga properti komposit-16 hanya naik 1,74% selama 2023. Di sisi lain, sektor properti di kalangan ekspatriat menunjukkan peningkatan bertahap di awal tahun 2024. Bagi investor cerdas, situasi ini menghadirkan peluang menarik untuk memanfaatkan […]

Memiliki apartemen merupakan salah satu pilihan hunian yang populer di masa kini. Namun, sebelum membeli apartemen, penting untuk memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB). SHMSRS adalah bukti kepemilikan atas unit apartemen, yang merupakan bagian dari sebuah bangunan bertingkat. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada […]

Bagi banyak orang Indonesia, memiliki properti merupakan salah satu investasi penting dalam hidup. Baik itu rumah tinggal, apartemen, ataupun tanah, properti dapat menjadi sumber keamanan finansial dan stabilitas di masa depan. Namun, di balik kebahagiaan memiliki properti, seringkali aspek penting dalam kepemilikan properti terabaikan, yaitu persiapan untuk masa depan, terutama dalam hal warisan. Membuat akta […]

Primary Property

Interest Rate

Floating Rate

Primary Mortage

Rate information

Interest rate is 4.7% fixed for the first 3 years, after that, the rate will move to a floating rate (currently 11%)

Requirements

  • Permanent employee/self-employed for at least 1 year in the same company/total 2 years of work
  • Professional/Businessman working for at least 2 years in the same field
  • At least 18 years old or married

General Personal Requirements

  • Photocopy of husband’s / wife’s ID card (if married)
  • Photocopy of Family Card
  • Copy of Marriage Certificate (if married)
  • Photocopy of Tax ID Number of Applicant
  • Salary Slip / Certificate of Income for the last 1 month original
  • Photocopy of 3 months bank statements
  • Developer’s House Booking Letter / Broker’s Cover Letter

*Disclaimer